Rencana merevisi PM 53/2018 masih terus digodok di Kemenhub cq. Perhubungan Laut. Para pihak terkait mengusulkan supaya revisi yang mengenai Verified gross masa of Container (VGM) dan sertifikasi petikemas diatur mengacu pada praktek yang umum dilakukan dalam bisnis international.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menyatakan INSA mengusulkan agar VGM (berat kotor peti kemas terverifikasi) dilakukan sebagai bagian dari fasilitas layanan pelabuhan.
“Dalam Permenhub No. 53/2018, VGM diatur harus diterbitkan badan yang disertifikasi oleh pemerintah, ini akan menimbulkan biaya tambahan. Oleh karenanya, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai logistik keberatan, dan minta agar beleid tersebut direvisi, termasuk pengusaha,” katanya kepada Ocean Week, Selasa pagi (4/1).
Meme (panggilannya) juga mengungkapkan bahwa selama ini verifikasi VGM dalam aktivitas logistik laut diterbitkan berupa deklarasi dari pemilik barang ketika barangnya dimuat dalam kontainer sebelum dimuat ke kapal.
Dalam pembahasan rencana revisi aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, menurut Meme, pihak-pihak terkait memberikan masukan agar VGM dan sertifikasi peti kemas diatur mengacu pada praktek yang umum dilakukan dalam bisnis international.
INSA berharap agar tidak terjadi monopoli pengaturan dan tidak menambah beban biaya logistik. “VGM perlu diverifikasi, karena menyangkut stabilitas keselamatan kapal dan hendaknya bagian dari layanan pengelola pelabuhan,” ungkapnya.
Pada saat ini, untuk deklarasi berat kotor petikemas diverifikasi di pelabuhan. “Apabila berat sebenarnya melebihi 5% dari yang dideklarasikan, maka diterbitkan sertifikat VGM baru,” katanya lagi.
Untuk VGM, Kemenhub mengatur bahwa aturan yang ada nantinya dapat menjamin petikemas yang diangkut di kapal memiliki bobot berat yang tidak melebihi batas angkut.
Selain itu, berat petikemas harus sama dengan berat yang dilaporkan oleh shipper dalam shipping document agar kapal tidak melebihi batas angkut.
Shipper bertanggung jawab dalam menentukan berat VGM kontainer dan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan penentuan berat. Pihak ketiga tersebut harus memenuhi persayaratan teknis, diatur dalam Permenhub ini.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan jika untuk revisi PM 53 ini, pihaknya masih mendiskusikannya dengan Ditkappel dan BTKP. “Saya masih diskusikan dengan Ditkappel dan BTKP,” ungkapnya saat dihubungi Ocean Week.
Perlu diketahui bahwa selama ini untuk VGM sudah dilaksanakan di beberapa pelabuhan, dan pelaksananya adalah pihak ketiga. Misalnya di Tanjung Emas, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan Petikemas.
Mereka menarik biaya yang berbeda. Contoh di Tanjung Emas dipungut Rp 75 ribu per kontainer, sedangkan di Tanjung Priok ditarik antara Rp 95 sampai Rp 125.
Biaya itulah yang kemudian dianggap sebagai beban dan menimbulkan high cost logistik. (***)




























