Perairan Probolinggo Jawa Timur ditetapkan wajib pandu. Keputusan tersebut menyusul keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 66 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III dan KM 78 tahun 2019 tentang penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Probolinggo.
Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Capt. Subuh Fakkurrochman sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut, dan diikuti sekitar 26 institusi terkait.
Menurut Capt. Subuh dengan kelaurnya KM 66 tersebut, kapal-kapal yang masuk ke perairan Probolinggo sudah wajib pandu oleh petugas Pemanduan. “Selama ini sejak 12 Oktiber 2018, pandu tunda kami serahkan kepada badan usaha pelabuhan (BUP) yakni PT SLB,” ujarnya.
Subuh menyatakan, sesuai dengan ketentuan, pihaknya memiliki kewenangan menunjuk BUP terdekat untuk melakukan pemanduan sampai ada pelimpahan. “Pelimpahan ini kita segera menunjuk BUP terdekat untuk melakukan tugas pemanduan tersebut,” ungkapnya.
Subuh menekanakan bahwa dengan kapal-kapal dilakukan pandu tunda, aspek keselamatan pelayaran akan lebih terjamin pada saat keluar masuk dermaga DABN.
Kepala Cabang Probolinggo PT DABN, Jumadi mengaku lega dengan adanya alur wajib pandu di perairan probolinggo. Sebab, seluruh kegiatan masuk dan keluar kapal dari pelabuhan DABN akan terkawal dengan aman. (tkp/***)






























