Sejumlah pelabuhan di Riau ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) bisa melayani hewan dan tumbuhan, dua diantaranya dapat melayani kegiatan impor.
Pelabuhan-pelabuhan itu, yakni Bagansiapi-api, Selat Panjang, Dumai, Tanjung Buton, Sungai Pakning, Bengkalis, Tembilahan, Sungai Duku, dan Bandara Sultan Syarif Pekanbaru II.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Riau, Ferdi mengatakan, pelabuhan-pelabuhan laut itu dan satu bandara tersebut sudah ditetapkan Menteri Pertanian bisa melayani hewan dan tumbuhan.

Namun untuk impor kedua jenis barang itu, hanya dapat dilakukan di pelabuhan Dumai, Tembilahan, dan Bandara SSK II. “Untuk komoditas hewan, ada surat edaran dari Badan Karantina Pertanian Pusat bahwa sekarang tidak dibolehkan masuk hewan dan bahan asal hewan unggas seperti burung, bebek, ayam, dan sejenisnya dari Malaysia, karena sedang ada virus,” ungkap Ferdi. (riau.c/***)





























