Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengusulkan kepada pemerintah agar pembelian bahan bakar minyak (BBM) kapal niaga nasional tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini besarnya 10 persen.
Selain itu INSA juga minta agar pemerintah bisa menurunkan bunga bank terhadap industri maritim, sehingga pelayaran niaga nasional memiliki daya saing dengan negara-negara luar. “Singapura yang tak memiliki sumber daya alam seperti minyak saja bisa memberi kebijakan 0 persen untuk pembelian BBM kapal. Bunga bank untuk industri meritim juga rendah, kenapa Indonesia nggak meniru mereka atau negara lainnya yang kebijakannya tak memberatkan usaha dalam negerinya,” kata Budhi Halim, Sekum INSA kepada Ocean Week, di Jakarta, baru-baru ini.
Pendapat Budhi Halim tersebut juga mendapat dukugan dari banyak pelaku usaha pelayaran niaga nasional. Misalnya Sunarto (Owner Pelayaran Gurita Lintas Samudera), Darmadi Go (Wakil Ketua Umum INSA), dan Darmansyah Tanamas (Wakil Ketua Umum INSA).
Ketiganya sepakat jika pemerintah ingin Indonesia poros maritim menjadi tujuan, dan pelayaran nasional kembali berjaya, apa yang jadi usulan para pebisnis pelayaran anggota INSA untuk kredit bunga rendah dan dihapusnya PPn pembelian BBM kapal sebagaimana banyak diterapkan di negara luar, mesti juga bisa dilakukan di Indonesia.
“Untuk mendukung daya saing pelayaran nasional, pemerintah Indonesia seharusnya bisa memberikan kebijakan yang perlakuannya setara dengan yang diterapkan negara lain terhadap industri pelayarannya. Singapura dan Malaysia misalnya, kenapa bisa. Makanya tidak sedikit kapal isi BBM di Singapura,” ungkap mereka.
Bagi industri pelayaran dalam negeri, pajak memang menjadi ‘momok’. Makanya, kalau kebijakan untuk pajak, bunga rendah terhadap industri maritim (pelayaran) tidak ada regulasi khusus yang dapat meringankan usaha sektor ini, apa yang menjadi cita-cita Indonesia menjadi negara yang kuat dikemaritiman akan terus menjadi yang tak akan kesampaian.
“Itu memang pilihan sulit buat pemerintah, tapi mesti dilakukan jika ingin bisa berdaya saing dengan negara asing, terutama dalam rangka ASEN Connectivity di 2025 mendatang,” ujar Budhi Halim dibenarkan yang lain.
Terkait dengan Permendag 48/2018 sebagai perubahan dari Permendag no. 82/2017 tentang kewajiban ekspor CPO, batubara dan beras menggunakan kapal Indonesia, para tokoh shipping line tadi menanggapinya dengan dingin.
“Jika apa yang menjadi usulan dan permintaan INSA agar bunga bank rendah, pajak juga bisa nol persen. regulasi Permendag itupun sulit dilaksanakan, karena kita tak mungkin bisa bersaing dengan kapal asing yang pasti tarif angkutnya lebih murah,” ungkapnya lagi.
Masli Mulia, Dirut Pelayaran Samudera Indonesia pun agak pesimis dengan waktu yang dilonggarkan pemerintah agar Permendag 48/2018 itu yang sedianya dilaksanakan di tahun 2017 bisa dilaksanakan di 2020. “Kalau kapalnya tidak ada, apa yang akan kita lakukan. Kita (perusahaan pelayaran nasional) kapal sih kapal besar saya rasa banyak yang punya, tapi dioperasikan di luar, karena itu tadi, kemungkinan kalau bendera Indonesia ribet. Kita nggak perlu ributin regulasinya, misalnya beuond cabotage, tapi yang penting kita pikirkan bagaimana kapal besar Indonesia bisa ada disini,” katanya kepada Ocean Week, belum lama ini.
Oleh sebab itu, menurut Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, perlu dukungan dari perbankan untuk pembiayaan pengadaan kapal yang berkualitas guna mendukung kegiatan perekonomian nasional, antara lain berupa bunga kompetitif, jangka waktu pinjaman yang berjangka panjang, dan prosedur persyaratan pinjaman lebih sederhana, serta keringanan pajak.
Dikatakan, bahwa dukungan itu sangat diharapkan, sebab kebutuhan kapal yang cukup besar dalam rangka beyond cabotage sekaligus membuka peluang bagi pelayaran niaga nasional dalam kegiatan ekspor dan impor dibutuhkan.
Sebenarnya INSA juga telah berhasil mendorong pemerintah menerbitkan PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan PPenyerahan Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN, dan PP Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan kepada Perusahaan Angkutan Laut Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri. (**)






























