Musibah yang dialami oleh sejumlah kapal penumpang akhir-akhir ini menggelitik RO. Saut Gurning, Ketua Pasca Sarjana Departemen Teknik Sistem Perkapalan, Fakultas Teknnologi Kelautan ITS Surabaya untuk memberikan catatan-catatan kecil sebagai masukan kepada pemerintah (Kemenhub) maupun semua pihak terkait, khususnya pada kasus kecelakaan kapal Sinar Bangun, KMP Lestari Maju, dan KM Ramos Risma.
Saut Gurning berharap, peristiwa yang merenggut ratusan jiwa manusia tersebut agar tidak terulang kembali di negeri ini.
Dari kejadian-kejadian itu, menurut Saut, kedepan untuk operasi penyeberangan, status kelaikan kapal perlu kembali dipantau, diregistrasi dan re-sertfikasi. “Lalu Modifikasi kapal menjadi kapal penumpang harus memenuhi standar SOLAS atau NCVS. KSOP mesti melakukan pengendalian dan administrasi keselamatan pelayaran dan bukan otoritas penyeberangan. Kemudian Kelengkapan peralatan navigasi dan sistem komunikasi kelautan kapal perlu diperhatikan, karena alat komunikasi yang selama ini dipakai hanya HP, sehingga tidak bisa saling memberi informasi dengan kapal lain,” kata Saut Gurning dalam catatannya yang dikirimkan ke Ocean Week, kemarin.
Bukan itu saja, kata Saut, proses pemuatan, pengikatan dan penilaian kestabilan kapal perlu menjadi perhatian utama pengawasan kapal. Mengingat tidak ada SOP dalam hal ini. Lalu pemuatan kendaraan di wilayah top-deck juga perlu dievaluasi karena mempengaruhi tingkat kestabilan kapal.
“Kolaborasi operator terminal dan armada penyeberangan dalam proses identifikasi penumpang, barang dan kendaraan perlu direalisasikan,” ungkap Saut merekomendasikan untuk kapal penyeberangan.
Pengamat Kemaritiman Nasional dari ITS Surabaya ini juga mencatat, bahwa selama ini kondisi kapal penumpang tersebut tidak diawasi tingkat laik-tidaknya beroperasi dalam kondisi normal atau tidak.
“Perilaku pemuatan barang dan orang yang berlebih dari kapasitas dan tingkat kondisi keselamatan kapal. Plus pola pemuatan yang tidak mengindahkan daya stabilitas kapal khususnya dalam kondisi cuaca buruk terabaikan,” ungkapnya.
Pengawasan cenderung dilakukan oleh koperasi angkutan Tuktuk. Peran Pemkab/Propinsi hanya focus pada perijinan dan pembagian area operasi kapal. Termasuk PAD dan bukan keselamatan pelayaran, sesuai dengan fokus operasi armada kapal atau utamanya moda laut termasuk perairan lainnya termasuk angkutan sungai, danau & Pantai.
Saut Gurning juga menyarankan supaya fungsi penyelenggara keselamatan di Kementerian Perhubungan seharusnya oleh Ditjenhubla karena korelasi armada kapal yang lebih dekat dengan berbagai aturan keselamatan pelayaran dan bukan pada Ditjenhubdat (Ditjen Perhubungan Darat).
“Perubahan mendasar atas manajemen keselamatan nasional mendesak untuk dilakukan khususnya untuk kembali menciptakan level budaya keselamatan pelayaran yang membaik. Indonesia membutuhkan kendali manajemen keselamatan kembali dilakukan Pemerintah Pusat cq Kementerian Perhubungan dan lewat Ditjen Perhubungan Laut,” katanya.
Menurut Saut Gurning, fungsi Kemenhub dan Ditjenhhubla khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi maritim: Flag-state control, Port State Control, Operasi SAR & Pelayanan Navigasi Termasuk penerapan SOLAS untuk wilayah dominan wisata dan padat untuk kapal pengangkut penumpang di atas 12 orang. Apabila tidak mungkin diterapkan maka NCVS dapat diterapkan namun dalam periode terbatas hingga kemampuan pemenuhan SOLAS dapat diterapkan.
Selain itu, fungsi pemerintah daerah dapat dilakukan sebagai unit perbantuan (SDM) termasuk dukungan para asosiasi, koperasi unit usaha, penumpang, wakil rakyat (DPR & DPRD) dan masyarakat dalam memperkuat tingkat kepedulian serta penegakan hukum. Termasuk dalam penerapan aturan SOLAS/NCVS.
Oleh sebab itu, khusus untuk Danau Toba, Saut merekomendasikan antara lain, perlunya perhatian atas kapal-kapal kecil <35 GT perlu mendapat perhatian serius. Tidak lagi abai dan ada daerah penerapan yang abu-abu. Kejelasan penerapan NCVS berbasis SOLAS atas kapal penumpang, Bahan dan Konstruksi Kapal, Ukuran atau kapasitas maksimumnya, Permesinan & Penggerak Kapal, Alat keselamatan & peralatan navigasi, Penggambaran teknis armada Tuktuk & kawasan armada lainnya Penguatan kuantitas, kualitas & kesadaran keselamatan SDM Maritim, Pendidikan vokasional pemilik, awak kapal & regulator daerah, Kampanye keselamatan kepada masyarakat pengguna jasa lewat adat, organisasi keagamaan & sekolah. "Secara generik dan meluas, Memetakan persoalan mendasar rute/lokasi kapal kecil lain secara nasional, Mengambil alih penyelenggaraan keselamatan pelayaran kembali ke perhubungan laut dan bukan perhubungan darat, serta Opsi penerapan standar keselamatan SOLAS & NCVS," kata Saut Gurning. (***)




























