Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menyatakan INSA mendukung penuh penerapan sistem keamanan seperti ISPS Code terhadap pelayaran Indonesia, baik internasional maupun domestik. Sebab ISPS Code (Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) merupakan sistem keamanan yang dapat menjamin kelancaran suatu proses transportasi dan logistik.
“Penerapan ISPS Code dalam waktu dekat masih terbatas bagi pelayaran domestik pada perusahaan pelayaran dan kapalnya yang telah tersertifikasi dengan International Safety Management (ISM) Code. Mungkin perlu roadmap secara bertahap dan terukur,” katanya saat dihubungi Ocean Week, pagi ini.
Sedangkan ISM Code merupakan standard Sistem Manajemen Keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman, menghindari risiko kecelakaan, dan untuk pencegahan pencemaran di laut.
“Kapal yang telah tersertifikasi dengan ISM Code tersebut sudah memiliki Document of Compliance (DOC) dan menerapkan sistem managemen di kapal termasuk manajemen keamanan,” ujarnya lagi.
Kendati demikian, kata Carmelita, penerapan ISPS terhadap pelayaran domestik secara penuh, yang terdiri dari berbagai jenis dan ukuran kapal mulai dari kapal ikan, perahu layar motor (PLM), kapal perintis, hingga kapal niaga besar memang belum bisa dilakukan. Begitu juga dengan kesiapan dari semua pelabuhan yang disinggahi kapal-kapal itu.
“Masalahnya bukan soal biaya, tetapi menerapkan sistem manajemen pada kapal-kapal tradisional. Jadi roadmap secara bertahap sangat diperlukan,” ungkapnya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Junaidi mengatakan sejumlah aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional tersebut telah diterbitkan.
“Hingga saat ini, Ditjen Perhubungan Laut telah mencatat sebanyak 367 fasilitas pelabuhan di Indonesia telah menerapkan ISPS Code secara penuh,” katanya.
ISPS Code, lanjutnya, merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Indonesia telah menerapkan ISPS Code dalam 14 tahun terakhir.
Selama ini, ISPS Code diimplementasikan oleh pemerintah melalui Permenhub No. 134/2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan. Namun, terbatas hanya kapal pelayaran internasional dengan muatan 500 Gross Ton (GT).
Pihaknya juga menuturkan pemberlakuan keamanan nantinya juga termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, diperlukan penanganan khusus terkait dengan barang berbahaya (dangerous goods) yang dimuat di atas kapal.
Menurutnya, perlu membuat semacam area terlarang (restricted area) dan menyediakan peralatan keamanan di pelabuhan maupun di atas kapal guna mengakomodasi dangerous goods. (bi/ow/**)





























