• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, September 11, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

  • Port
    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    JICT Dukung Terminal Booking System, Untuk Efisiensi Logistik Nasional

    JICT Dukung Terminal Booking System, Untuk Efisiensi Logistik Nasional

    Kapal Besar Belum Bisa Masuk ke Batang, Kendal Perlu Bangun Pelabuhan Internasional

    Kapal Besar Belum Bisa Masuk ke Batang, Kendal Perlu Bangun Pelabuhan Internasional

    Peroleh Konsesi 27 Tahun, PT Pelabuhan Talenta Bumi Bakal Investasi Rp 500 M

    Peroleh Konsesi 27 Tahun, PT Pelabuhan Talenta Bumi Bakal Investasi Rp 500 M

    Tahap I Rampung, Pelabuhan Batang Segera Beroperasi

    Tahap I Rampung, Pelabuhan Batang Segera Beroperasi

    Pelabuhan Pintar China Dorong Perdagangan Cerdas dan Hijau

    Pelabuhan Pintar China Dorong Perdagangan Cerdas dan Hijau

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

  • Port
    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    JICT Dukung Terminal Booking System, Untuk Efisiensi Logistik Nasional

    JICT Dukung Terminal Booking System, Untuk Efisiensi Logistik Nasional

    Kapal Besar Belum Bisa Masuk ke Batang, Kendal Perlu Bangun Pelabuhan Internasional

    Kapal Besar Belum Bisa Masuk ke Batang, Kendal Perlu Bangun Pelabuhan Internasional

    Peroleh Konsesi 27 Tahun, PT Pelabuhan Talenta Bumi Bakal Investasi Rp 500 M

    Peroleh Konsesi 27 Tahun, PT Pelabuhan Talenta Bumi Bakal Investasi Rp 500 M

    Tahap I Rampung, Pelabuhan Batang Segera Beroperasi

    Tahap I Rampung, Pelabuhan Batang Segera Beroperasi

    Pelabuhan Pintar China Dorong Perdagangan Cerdas dan Hijau

    Pelabuhan Pintar China Dorong Perdagangan Cerdas dan Hijau

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Operator Angkutan Multimoda Cukup Diregistrasi Saja

oceanweek by oceanweek
July 11, 2020
in Berita Lain, Uncategorized
Memasuki New Normal, Usaha Logistik Siapkan Berbagai Strategi

Yukki N. Hanafi. (**)

378
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ALFI menilai operator angkutan multimoda di Indonesia cukup didaftar (registrasi) sesuai dengan kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport), sehingga tidak memerlukan izin baru dan badan hukum baru untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.

Menurut Iman Gandi, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional & Pengembangan Kapasitas DPP ALFI/ILFA, Indonesia dalam membuat kebijakan dan menerapkan sistem angkutan multimoda dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT.

“Tidak hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP,” kata Iman, di Jakarta, Sabtu siang.

Sementara itu, Yukki N. Hanafi, Chairman AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Associations) dan juga Ketua Umum DPP ALFI/ILFA mengatakan baiknya kita mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda adalah India. Sebab, lanjutnya, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators Rules. “Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya.

AFFA adalah mitra Sekretariat ASEAN di dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi AFAMT di kawasan.

Sebagai informasi, ALFI/ILFA juga sebagai member aktif dari FAPAA ( Federation of Asia Pacific AIrcargo Association) dan FIATA (International Federation of Freight Forwarders Association).

Kegiatan di terminal kontainer. (**)

Mengapa dalam sistem angkutan multimoda itu ditegaskan cukup dengan kebijakan registrasi, Yukki memaparkan, karena siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan hingga door.

“Maka kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door.”

Dia menilai bahwa permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang (Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan).

“Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Pereaturan Menteri) akan semakin bias.”

Apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku (Permenhub No.8/2012) akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49/2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda.

Yukki menambahkan, bila mengubah empat (4) Undang-Undang (Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 8/2011) memerlukan waktu yang lama.

“Maka dari itu, kami berharap Kementerian Perhubungan bisa tegas. Menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih. Bila tidak segera diselesaikan, kita akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025,” ungkapnya.

Ironisnya, ada perusahaan angkutan truk yang hanya melayani jasa port to door dan door to port, tetapi memiliki izin BUAM (Badan Usaha Angkutan Multimoda). Anehnya lagi, ada BUAM yang tidak akan buka cabang di negara tetangga, yang sampai saat ini tidak bisa.

“Ini menunjukkan aturannya menyimpang dan pengusahanya tak paham konsep multimoda AFAMT itu sendiri. Lalu bagaimana kita bisa berkompetisi nantinya,” ujarnya.

Hal senada sebelumnya dikemukakan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan bahwa pengaturan mengenai angkutan multimoda pada RUU Revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar di hapuskan karena dinilai tidak efektif, bahkan telah menambah perizinan birokrasi dan menjadikan mahalnya biaya operasional.

Menurut Gemilang Tarigan, definisi multi moda itu merupakan service atau pelayanan sehingga tidak diperlukan badan hukum khusus untuk menjalankan layanan tersebut.

“Sampai saat ini saja baru ada 10 perusahaan yang berizin multimoda padahal UU No 22 itu kan sudah lebih dari 10 tahun. Kan aneh multimoda ini seperti palugada saja, jadi memang gak perlu ada badan usaha khusus multimoda, dan sebaiknya dihapuskan saja dalam UU tersebut,” ujarnya.

Gemilang mengatakan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR-RI, di Jakarta pada Senin (6/7/2020), asosiasinya juga sudah menyampaikan agar angkutan multi moda dihapuskan dalam rancangan beleid itu.

Dia menegaskan hasil Revisi UU tersebut harus dapat menjawab dukungan kebijakan dan ketersediaan sarana prasarana yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk berusaha di sektor transportasi angkutan barang.

Gemilang menyampaikan, UU No: 22 tentang LLAJ pada dasarnya perlu direvisi dan disesuaikan karena UU tersebut belum mengakomodir perkembangan zaman dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor angkutan barang sebagai tulang punggung logistik nasional.

Ada tiga alasan yang dikemukan Aptrindo, mengenai perlunya revisi UU itu, yakni, Pertama, saat ini teknologi transportasi semakin berkembang, tetapi pengawasan dan penindakan angkutan barang belum bisa menerapkan perkembangan teknologi Informasi dalam pengawasan dan penindakan (UU LLAJ belum mengaturnya).

Kedua, perlunya penguatan peran pemerintah dalam mendukung dan pemberdayaan pengembangan sarana angkutan barang (insentif) sebagai tulang punggung logistik nasional.

Ketiga, masih tingginya biaya logistik di indonesia yakni 24,7 % dari PDB lantaran belum adanya Kepastian peran pemerintah untuk mengendalikan supply and demand angkutan, peningkatan standar kelas jalan (MST 10 ton menjadi MST 13 ton) yang mengakibatkan persaingan berusaha tidak sehat serta terjadinya kelebihan muatan dan dimensi. (***)

Previous Post

Bangkai KMP Dharma Rucita III Disingkirkan, Dermaga II Padang Bai Segera Beroperasi

Next Post

Single Submission & Joint Inspection Efisien dan Pangkas Biaya Logistik

Next Post

Single Submission & Joint Inspection Efisien dan Pangkas Biaya Logistik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal  Penegakan Peraturan di Laut

    KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5327 shares
    Share 2131 Tweet 1332
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4464 shares
    Share 1786 Tweet 1116
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Apa Status SPMT, Kok Tiba-tiba Gantikan Pelindo

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Kapalnya Ditangkap Bakamla, Lukman Ladjoni Akan Pra Peradilankan

    2572 shares
    Share 1029 Tweet 643

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

September 11, 2025
Agar Bebas Narkoba, PTP Gandeng BNN Jakut

Agar Bebas Narkoba, PTP Gandeng BNN Jakut

September 11, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In