Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Ditjen Hubla, Kemenhub Capt. Antoni Arif Priadi menyatakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Port Waste Management System (PWMS) atau pelaporan limbah kapal di pelabuhan Tanjung Priok, maka pada bulan Mei-Juni 2021 akan daksanakan Uji coba penerapan secara mandatory pengisian dan pengawasan limbah kapal oleh kesyahbandaran.
Demikian bunyi surat dari Direktur Lala yang dikirim kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok per tanggal 21 April 2021.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan penerapan secara mandatory pengisian dan pengawasan limbah kapal oleh kesyahbandaran akan dilaksanakan uji coba pada bulan Mei – Juli 2021 selama 3 (tiga) bulan.
Karena itu, beberapa hal yang harus dipersiapkan yakni Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap pengisian pelaporan Port Waste Management System (PWMS) yang dajukan oleh agen pelayaran sebagai salah satu syarat dalam pemberian Surat Persetujuan Masuk (SPM) di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Lalu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok memastikan limbah sudah dibuang pada tempat pengumpulan limbah (Reception Facilities) yang disediakan PT. Pelindo II (persero),” kata Antoni dalam suratnya.
Selain itu, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok diminta membantu mensosialisasikan pelaporan limbah kepada agen pelayaran dan stake holder di pelabuhan Tanjung Priok.
Seperti diketahui, sosialisasi pengisian limbah kapal dalam inaportnet sudah pernah dilakukan oleh kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok. Waktu itu, hadir para pelayaran, keagenan, PT Pelindo Priok, dan perwakilan Hubla.
Pelaksanaan penanganan limbah kapal (B3) di pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo Cabang Priok bekerjasama dengan anggota APLI (PT Indowastek). Selama ini sudah berjalan dengan baik.
Diharapkan dengan adanya program ini, Tanjung Priok dapat mewujudkan sebagai pelabuhan berwawasan lingkungan atau green port. (***)