Akibat dispensasi sandar kapal kargo curah di pelabuhan (dermaga) Trisakti, Banjarmasin dilarang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, sejumlah kapal tak bisa sandar dan membongkar muatannya. Oleh karena itu, beban operasional pelayaran menjadi membengkak. Pelayaran harus mengeluarkan biaya untuk tarif jasa labuh senilai US$65 dikalikan GT kapal.
Kapal-kapal itu yakni MV Thai Binh 36 muat amonium nitrat milik PT Mexis, diageni PT Andhini Samudera Jaya, lalu kapal MV Nashico 08 bermuatan amonium nitrat milik PT Pindad (Persero) dan Eastern Jade bermuatan amonium nitrat milik PT Dahana (Persero), keduanya diageni PT Tri Daya Laju, kemudian MV Lang Mas III muat alat konstruksi diageni PT Arpeni.,
Menurut Ketua Komite Tetap Transportasi Darat, Laut, dan Udara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin, M. Nurdin, KSOP tiba-tiba menyetop pemberian dispensasi sandar kapal. “Alasannya, terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti belum memenuhi standar International Ship and Port Facilities Security Code atau ISPS Code atau keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan,” katanya.
Nurdin mengungkapkan, keempat kapal itu sudah mengajukan permintaan dispensasi sandar pada tanggal 18-29 April, namun hingga kini belum diluluskan. “Pelindo III sebagai operator pelabuhan juga sudah tiga kali mengajukan sertifikat ISPS Code, tetapi belum dikabulkan,” ungkapnya.
Nurdin menambahkan, bahwa pihaknya menduga KSOP mengarahkan kapal untuk alih muat dari kapal ke kapal (ship to ship) di perairan Taboneo, muara sungai Barito, yang dioperasikan badan usaha pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT). “Kami keberatan untuk melakukan bongkar muat di Taboneo karena tarifnya tinggi, fasilitasnya tidak memadai,” katanya. (***)




























