Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di daerah Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Kasus tersebut ditangani oleh Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, kini statusnya sudah berada di tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid di Padang, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan proses penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya secara marathon sejak April 2025 sampai saat ini.
Total saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik sebanyak 20 orang, mereka terdiri dari berbagai latar belakang profesi.
Mulai dari Aparatur Sipil negara (ASN) pada Dinas perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana serta pengawas pekerjaan (proyek), dan ahli kontruksi.
Muhibuddin mengatakan selain pemeriksaan saksi, Tim Penyidik kejati Sumbar juga telah memintai audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk menghitung jumlah kerugian negara.
“Untuk memastikan kerugian negara tim penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar, setelah hasilnya keluar baru dilakukan proses lanjutan,” katanya.
Dia mengatakan dari rangkaian penyidikan itu pihaknya akan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Sedangkan sampai saat ini penyidik belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka, meskipun telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Lexy Fatharani menerangkan bahwa proyek yang diduga bermasalah itu terjadi pada 2019-2020.
Dermaga itu bernama Dermaga Pelabuhan Bajau yang berada di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Sumber anggaran untuk proyek berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI sebesar Rp24,9 miliar.
Lexy membeberkan dalam kasus itu Tim Penyidik telah memperoleh bukti awal terkait dengan modus adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek serta kontrak.
“Akibatnya dermaga yang dibangun tersebut roboh atau amblas dengan areal kurang lebih 1,7 meter, dan sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Kajati Sumbar Muhibuddin memperingatkan agar tidak ada yang “main-main” dengan proyek yang didanai oleh uang negara.
Hal itu sesuai dengan komitmennya ketika baru menjabat sebagai Kajati Sumbar yakni memberantas korupsi, dan membuat kehadiran Kejati Sumbar benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (**/ant)




























