Sejumlah sopir truk pada Rabu (16/7) sempat memblokir akses jalan pelabuhan Ketapang Banyuwangi, sehingga menimbulkan Kemacetan parah.
Hal tersebut sempat mendapat sorotan dari Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo. “Kami sangat prihatin atas situasi antrean panjang kendaraan logistik dan penumpang yang terjadi di ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang,” ujarnya kepada Ocean Week, Kamis.
Menurut Khoiri, kejadian ini tentu menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali.
Terkait 15 kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT yang ditunda keberangkatannya, kata Khoiri, dikarenakan hasil uji petik mendadak oleh KSOP dan BKI. “Kami ingin menyampaikan beberapa poin penting agar publik dan semua pihak mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan adil,” katanya.
Terhadap problem yang terjadi tersebut, Ketua Umum Gapasdap memiliki penilaian tersendiri. Dia menggambarkan bahwa kondisi riil Dermaga LCM di Ketapang Masih Sangat Terbatas dan Tidak Layak.

Kapal-kapal yang beroperasi selama ini telah menyesuaikan dengan kondisi dermaga yang tersedia, yaitu dermaga Plengsengan atau LCM yang secara teknis tidak layak disandari oleh kapal KMP murni.
Oleh karena itu, modifikasi kapal LCT menjadi KMP adalah upaya adaptif yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pertimbangan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini.
“Modifikasi dilakukan Sesuai Prosedur dan Disetujui oleh Otoritas Berwenang.
Semua kapal yang dimaksud telah disurvei, dihitung stabilitasnya, dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta memperoleh Sertifikat Kesempurnaan dari pihak berwenang, termasuk BKI dan Ditjen Perhubungan Laut,” ungkapnya.
Kata Khoiri, Proses modifikasi bukan dilakukan sembarangan, tetapi justru melalui standar teknis yang ketat dan audit dari instansi terkait.
Khoiri juga menyampaikan bahwa setiap Hari Kapal Berlayar dengan SPB yang Sah. Sebelum berlayar, setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan. Dengan kata lain, kapal-kapal tersebut tidak bisa beroperasi tanpa melalui pengawasan dan izin resmi dari KSOP sebagai otoritas keselamatan pelayaran di pelabuhan.
Selain itu perlu Perspektif Menyeluruh dalam Penanganan Masalah Keselamatan Pelayaran. Dalam hal ini,
GAPASDAP menilai bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama antara semua stakeholder, regulator (KSOP, Kemenhub), operator kapal, penyedia pelabuhan, badan klasifikasi, hingga pengguna jasa.
“Namun sangat disayangkan, setiap kali terjadi insiden, tanggung jawab seolah hanya dibebankan kepada operator dan kapalnya saja, tanpa melihat secara utuh kondisi infrastruktur, sistem pengawasan, dan kontribusi pihak lain,” katanya.
Keputusan pelarangan mendadak tanpa transisi dan komunikasi yang memadai, ujar Khoiri, justru menciptakan dampak domino yang besar, berupa kemacetan parah, terhambatnya distribusi logistik nasional, dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.
“GAPASDAP menghormati pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, namun kami juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif, proporsional, dan tidak reaktif, serta melibatkan dialog dengan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lapangan. Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, BKI, dan KSOP untuk merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyesuaian desain dermaga agar kapal-kapal yang sepenuhnya sesuai standar teknis bisa segera beroperasi,” ujar Khoiri.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari KSOP Kelas III Tanjung Wangi, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes atas terbatasnya jumlah kapal yang beroperasi akibat adanya inspeksi kapal di dermaga LCM.
Menurut Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Laut, bahwa Inspeksi tersebut merupakan langkah penting yang dilakukan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan mencegah terulangnya tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Berdasarkan laporan awal, dari total 54 kapal yang diperiksa, 15 kapal dinyatakan belum memenuhi syarat untuk berlayar, sedangkan 39 kapal dinyatakan laiklaut,” ujar Dirjen Hubla dalam keterangannya.
Jumlah kapal yang terbatas tersebut, kata Masyhud menyebabkan terjadinya antrean panjang yang berujung pada aksi protes oleh para supir truk.
“Hingga sore kemarin, hasil uji petik terbaru menunjukkan terdapat tambahan 6 kapal yang telah dinyatakan laiklaut, sehingga total ada 45 kapal yang dapat beroperasi melayani pelayaran di Selat Bali,” ungkapnya.
Namun, kondisi antrean sejak Rabu sore sudah berangsur normal dan tidak ada pemblokiran akses.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan pelayanan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Kata Dirjen Hubla, keselamatan penumpang dan kelancaran arus logistik selalu menjadi prioritas utama Ditjen Perhubungan Laut. “Kami akan terus memantau situasi dan memberikan informasi terkini apabila terdapat perkembangan lebih lanjut,” katanya. (***)






























