Para pengusaha depo petikemas Indonesia anggota Asdeki, di Jakarta mengeluh adanya pungutan liar sebesar 70% sebagai kembalian dari petikemas kapal asing yang masuk ke beberapa depo petikemas di Jakarta.
Modusnya, petikemas-petikemas yang dibongkar dari kapal atau yang diorder oleh oknum asing kepada depo lokal untuk masuk ke depo lokal tersebut, bisa dikembalikan ongkosnya hingga 70%. Sehingga depo lokal hanya menerima 30% saja.
“Jadi setiap petikemas bongkaran kapal asing yang kemudian masuk ke depo kita, dimintai kembalian sebesar 70%. Kalau nggak mau ya nggak dapat order itu, dipindahkan ke depo lain. Pokoknya sangat memberatkan kami,” ungkap salah satu perusahaan depo petikemas yang tak bersedia disebut namanya kepada Ocean Week, Selasa pagi di Jakarta.
Karena itu, sumber tadi meminta supaya kepengurusan Asdeki baru bisa memberi solusi untuk itu. “Atau kalau berani mesti kompak melawan perlakuan asing tersebut, supaya tak lagi memberatkan para depo domestik,” katanya.
Menurut sumber, Asdeki juga sudah beberapa kali minta ke pemerintah (Dishub DKI Jakarta) untuk menertibkan keberadaan atau ijin depo-depo asing yang belum berijin, namun hingga sekarang belum berhasil ditertibkan.
“Jangan sampai depo sebagai usaha domestik diperas oleh asing,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui bahwa Depo petikemas merupakan tempat penyimpanan kontainer atau peti kemas kosong (empty container), tempat pembersihan (cleaning), perbaikan (repairing) kontainer, serta tempat untuk pelaksanaan survei kontainer pada saat kontainer masuk maupun keluar.
Fungsi depo kontainer adalah menyiapkan kontainer yang akan dipergunakan oleh para eksportir untuk kebutuhan ekspor barang dengan standar Institute of International Container Lessors (IICL).
Depo kontainer memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian terutama kegiatan ekspor dan impor dalam memperlancar arus kontainer dan lalu lintas angkutan barang serta mengefisienkan jalur rantai pasok (supply chain), terutama dalam perdagangan internasional.
Peran Depo
Peran depo kontainer dalam sistem logistik nasional adalah mendukung efisiensi tata kelola dan tata niaga.
Kontainer merupakan bagian barang angkut atau truk trailer yang dapat dilepas dari chassis-nya untuk dimuat ke dalam kapal, kereta, atau ditumpuk di depo kontainer.
Sebagian besar pemilik barang yang akan melakukan impor dari negara lain masuk ke wilayah pabean Indonesia menyewa kontainer atau peti kemas dari perusahaan pelayaran.
Dalam dunia pelayaran, pengelolaan kontainer ini biasanya dipercayakan kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang manajemen kontainer yang biasa disebut dengan operator depo atau kontainer depo.
Depo petikemas merupakan salah satu mata rantai dalam rantai pasok yang sangat penting keberadaannya guna melengkapi rangkaian proses pasokan dari produsen sampai kepada konsumen.
Permenhub No. PM 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas menyebutkan bahwa depo peti kemas berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas, pemuatan (stuffing), pembongkaran (stripping), serta kegiatan lain yang mendukung kelancaran penanganan peti kemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
Perusahaan depo petikemas memberikan jasa penyimpanan kontainer dengan proses perawatan/perbaikan terhadap kontainer tersebut. Sebuah depo kontainer harus memenuhi persyaratan dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), pemerintah, dan pemilik kontainer.
Pada prosesnya, saat tiba di pelabuhan awal, kontainer dibawa oleh perusahaan trucking dari terminal operator pelabuhan (terminal peti kemas) menuju pabrik atau gudang milik pemilik barang (shipper).
Selanjutnya, setelah proses bongkar muat barang impor, kontainer akan disimpan di depo kontainer terdekat atau mitra dari shipper itu sendiri untuk dibersihkan, diperbaiki jika rusak, dan dipastikan kelaiklautannya untuk penggunaan selanjutnya.
Kontainer tersebut biasanya disimpan di depo selama rata-rata 4-8 minggu, sebelum akhirnya dipakai untuk ekspor. Hal tersebut bertujuan agar shipper tidak perlu lagi mencari kontainer untuk disewa atau digunakan pada kegiatan ekspor.
Setelah dipesan untuk ekspor, kontainer harus kembali menuju pabrik tempat shipper menaikkan barang yang akan diekspor. Setelah itu, kontainer dibawa kembali ke pelabuhan tujuan untuk dinaikkan ke kapal.
Dilihat dari kegiatan depo kontainer di atas, dapat disimpulkan bahwa peran depo kontainer bukan hanya sebagai fasilitas untuk penyimpanan, perawatan, dan perbaikan kontainer kosong, melainkan untuk memperlancar dan mengefisiensikan rantai pasok mencakup kelancaran proses bongkar muat, kelancaran arus barang di pelabuhan, serta memudahkan dan memperlancar kegiatan ekspor-impor juga berperan sebagai memperlancar flow atau arus lalu lintas dalam menanggulangi kemacetan.
Selain itu, depo kontainer berperan dalam menurunkan waktu tunggu atau dwelling time dalam perpindahan kontainer atau peti kemas dari pelabuhan. Hal tersebut memerlukan tata kelola yang efisien agar kontainer atau peti kemas cepat bergerak dari pelabuhan kepada pelanggannya.
Dwelling time yang berkepanjangan berdampak pada kepadatan kontainer atau peti kemas di lapangan penumpukan dan menimbulkan efek yang secara substansial merugikan dalam produktivitas terminal dan kapasitas throughput peti kemas.
Pelayaran Terbantu
Perusahaan pelayaran dan pemilik barang sangat terbantu dengan adanya depo kontainer karena jika tidak ada depo akan berpotensi menghambat kegiatan ekspor-impor pada khususnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang depo kontainer dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dan perubahan-perubahan dari perilaku, sikap, dan selera konsumen sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan strategi pemasaran yang dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan dari konsumen.
Persaingan antara pengusaha-pengusaha depo kontainer semakin lama semakin ketat dalam usahanya untuk memperebutkan pangsa pasar yang ada. Berbagai cara akan ditempuh perusahaan agar produknya lebih disukai oleh konsumen.
Untuk menentukan program pemasaran secara tepat, diperlukan pemahaman mengenai perilaku konsumen. Dengan memahami perilaku konsumen makan akan diketahui kebutuhan dan keinginan konsumen serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan konsumen dalam melakukan pemakaian jasa.
Oleh sebab itu, ujar sumber tadi, para pelaku usaha depo petikemas mesti berani kompak melawan depo asing yang melakukan pemerasan 70% pengembalian itu. “Kalau nggak mau diperas terus-menerus ya kompak melawan,” katanya.
Sumber berharap, pemerintah atau pihak terkait berani menegakkan aturan main, dan menindaknya. (**)