Setelah adanya proses penggeledahan Tim Kejaksaan Tinggi Riau di Kantor Pelindo Regional 1 Dumai terkait kegiatan verifikasi dokumen dan pengumpulan data, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan dan memastikan operasional berjalan normal.
“Kami menghormati dan mendukung langkah Kejati Riau dalam proses verifikasi ini. Manajemen Pelindo Regional 1 Dumai memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai Jonatan Ginting dalam pernyataannya, Kamis, dikutip dari Antara.
Kegiatan tim Kejati Riau tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses hukum yang tengah berjalan, dengan fokus pada verifikasi dokumen dan pengumpulan data di lingkungan kantor Pelindo Regional 1 Dumai.
Jonatan menegaskan perseroan berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam seluruh operasional, serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan optimalisasi penerimaan negara.
Selain itu, Pelindo memastikan aktivitas operasional di Pelabuhan Dumai tetap berjalan normal selama proses berlangsung.
“Pelayanan kepada pengguna jasa tetap berlangsung seperti biasa. Kami berkomitmen menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan memastikan pelayanan berjalan aman, lancar, dan profesional,” ujarnya.
Pelindo juga menegaskan komitmen dalam penerapan budaya antikorupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme pelaporan melalui Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.
Ketua DPC INSA Dumai Herman membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun Herman mengatakan tidak tau persis akan masalahnya.
Dugaan Korupsi
Sementara itu, Humas KSOP Dumai, Sabar kepada media membenarkan kegiatan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB oleh sekitar dua puluhan petugas dari Pidsus Kejati Riau.
Dia menyebutkan tidak dapat memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan meminta agar informasi lebih lanjut disampaikan oleh pihak Kejati Riau.
Menurut informasi di lapangan, penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Perairan Wajib Pandu tahun 2015-2025. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai.
” Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai. Ini untuk Tahun Anggaran 2015- 2025,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, dikutip dari kupasberita.com.
Dalam penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Termasuk barang elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti. Tindakan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi. Perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
” Upaya ini tentu selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Zikrullah.
Pihaknya memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
Penyelidikan dilakukan pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara. (**/ant/kupasberita.com)






























