Puluhan kapal terpaksa berlabuh di luar dan mengantre untuk masuk ke pelabuhan Marunda, Jakarta Utara karena barang yang dimuat tak bisa dibawa keluar akibat pemberlakuan surat keputusan bersama (SKB) pembatasan angkutan Lebaran.
“Ada lima kapal yang saya ageni terpaksa nunggu diluar pelabuhan, karena kalau pun bisa sandar, barang muatannya (batubara dan batu split) mau ditumpuk dimana, karena truk juga nggak bisa jalan, akibat SKB pembatasan operasional di jalan,” ungkap Rohman dari pelayaran Berlian Pulau Mandangin kepada Ocean Week, Kamis.
Rohman mengaku hanya bisa pasrah akan kebijakan SKB dari pemerintah tersebut. “Waktu dalam SKB itu 16 hari, yah bagaimana lagi, kalau dibilang rugi ya rugi banget perusahaan. Kalau kapal dipaksain sandar dan bongkar muatan, siapa yang akan mengangkutnya, truk nggak ada,” ujarnya lagi.
Sementara itu Kepala KSOP Marunda Agus Harijanto, saat dikonfirmasi adanya SKB itu, menyampaikan bahwa SKB pembatasan angkutan barang Lebaran itu cuma berlaku untuk truk dengan 3 sumbu atau lebih, dan hanya berlaku di jalur tol dan jalan arteri saja. “Truk-truk ini dilarang lewat di sana mulai 13-29 Maret 2026. Tapi, ada beberapa jenis truk yang dikecualikan, artinya mereka masih boleh lewat yakni Truk yang mengangkut BBM (bahan bakar minyak), Truk yang mengangkut hewan ternak, Truk yang mengangkut pupuk, Truk yang mengangkut bantuan bencana alam, dan Truk yang mengangkut barang pokok (seperti sembako),” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, kapal-kapal di Pelabuhan Marunda masih bisa melakukan bongkar muat seperti biasa. Cuma, truk-truk yang tidak termasuk dalam pengecualian itu dan akan mengangkut bongkaran barang di Marunda harus mencari jalur alternatif untuk lewat,” kata Agus.
Fudyanpo Kamin, Ketua DPC APBMI Marunda dan sekaligus pengusaha truk mengatakan Pengusaha angkutan sudah pada pasrah saja. “Sudah bosen bosen protes, demo, sosialisasi dan lain-lain, karena tetap saja tidak digubris,” katanya.
Artinya, Fudy menyatakan bahwa operasional truk pun akan terhenti selama 16 hari akibat pembatasan operasional angkutan saat lebaran.
Fudy juga mengakui dengan diberlakukan SKB itu, bisa jadi bongkar barang dari kapal di pelabuhan Marunda akan berhenti.
“Kami berharap kebijakan ini dievakuasi kembali, karena sangat merugikan banyak pihak,” katanya. (***)





























