Pengawasan terhadap pelabuhan khusus yang berlokasi di kawasan industri tambang strategis, termasuk di Pelabuhan Benete Sumbawa Barat, dinilai masih lemah.
“Saya, anggota Komisi V yang punya dapil di situ, tidak bisa masuk ke pelabuhan khusus itu. Terus di mana pengawasan negara?,” ungkap Mori Hanafi, anggota Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini.
Mori secara tegas mempertanyakan posisi negara dalam mengontrol aktivitas ekspor-impor bernilai triliunan rupiah melalui pelabuhan tersebut. Dia mengaku khawatir jika hal ini terus berlangsung, bahkan Mori menyampaikan tak ingin kasus Morowali terjadi di wilayah pelabuhan Benete ini.
Mori secara khusus menyoroti pada operasional pelabuhan khusus di kawasan tambang milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat (dulu dikenal sebagai PT Newmont), salah satu tambang emas terbesar di Indonesia setelah PT Freeport Indonesia.
“Ini tambang emas terbesar setelah Freeport. Saking besarnya, mereka sampai bikin smelter sendiri di situ. Kalau Freeport bikin smelter di Gresik, ini langsung di lokasi tambangnya,” kata Mori.
Mori menjelaskan, bahwa di kawasan tersebut terdapat Pelabuhan Benete yang terbagi menjadi pelabuhan reguler dan pelabuhan khusus. Namun, akses terhadap pelabuhan khusus sangat terbatas.
“Di situ ada custom ada bea cukai, ada karantina. Tapi izin pelabuhan khusus itu dari Kementerian Perhubungan. Operasional keselamatan diawasi KSOP. Pertanyaannya, pengawasan kita di mana?,” tanyanya.
Mori mengingatkan bahwa risiko pengawasan di pelabuhan jauh lebih besar dibandingkan moda transportasi udara. Dia mencontohkan pengalaman polemik di Morowali mesti dijadikan sebagai pembelajaran penting.
“Kalau pesawat, berapa ton sih bisa dibawa? Tapi kalau kapal dengan gross ton puluhan ribu, ratusan ribu ton, begitu banyak barang. Tanpa kita bisa masuk mengawasi, ini berbahaya,” ujarnya.
Menurut Mori, nilai ekonomi yang berputar di perusahaan tersebut sangat besar. Dia menyebut omzet perusahaan bisa mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun berdasarkan kontribusi pajaknya, dan berpotensi meningkat tajam setelah smelter beroperasi penuh.
“Setelah smelter beroperasi, barang masuk dan keluar akan berkali lipat, baik impor maupun ekspor—tembaga, timah, emas. Ini bukan angka kecil,” katanya.
Karena itu, Mori menilai pelabuhan khusus yang mengelola komoditas strategis harus mendapat pengawasan ekstra dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai pemberi izin operasional.
“Ini soal menyelamatkan uang negara. Yang kita pertaruhkan luar biasa besar. Saya mohon ada perhatian khusus terhadap pelabuhan-pelabuhan khusus ini,” katanya.
Mori mendorong agar pengawasan terhadap pelabuhan khusus dapat diperkuat secara sistemik dan tidak menyisakan celah dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. (**)





























