Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) dan Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, senilai Rp 52,3 miliar.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai aparat penegak hukum di wilayah Berau dan Kalimantan Timur dinilainya lamban dalam menangani perkara tersebut. Padahal nilai kontrak proyek mencapai sekitar Rp52,3 miliar dan sudah ada indikasi kuat pelanggaran teknis.
“Masalah itu juga sudah dilaporkan CBA hingga aktivis anti korupsi di Berau atas dugaan penyimpangan ini. Konstruksi dermaga disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, volume dan mutu beton tidak sesuai standar SNI 2847-2019,” ujar Febri, kepada pers, belum lama ini.
Sementara itu, pengamatan kemaritiman Capt Hasanul Haq Batubara mengatakan bahwa proyek pembangunan dermaga Teluk Sulaiman itu dimulai sebelum Covid beberapa tahun lalu.
“Ini ada unsur Politis, AM Kadishub sekarang yang mengantikan Kadishub AR, konon ada pemotongan anggaran sewaktu Covid itu mungkin yang tidak transparan ke Masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Ocean Week, kemarin melalui WhatsApp nya.
Capt Hasanul juga mengemukakan bahwa aset Pelabuhan yang dimiliki Pemda tak hanya Teluk Sulaiman, tetapi ada Tanjung Batu (Kec Pulau Derawan), Tanjung Siku (Kec Maratua), Teluk Sulaiman (Kec Biduk2), Gurimbaang (Kec Sambaliung) khusus untuk PLM (Daeng Maru).
“Semua dermaga itu dibangun menggunakan anggaran APBD Berau,” ungkapnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ini sarat aroma korupsi. Dia menyoroti pola pemenang tender yang terkesan “langganan” dan berpotensi menunjukkan kedekatan dengan panitia lelang.
Polemik ini bermula pada 2020 ketika PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap I dengan nilai negosiasi Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali menang pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar.
Tahun 2024, giliran PT Cemara Megah Persada menang tender senilai Rp11,08 miliar, disusul CV Mustika Intan Nia pada 2025 dengan kontrak Rp12,76 miliar.
“Ini seperti langganan proyek. Kalau tidak ada kedekatan khusus, mustahil perusahaan yang sama menang dua kali berturut-turut dengan nilai fantastis,” ujar Uchok.
CBA mendesak Kejagung untuk memeriksa seluruh dokumen pemenang tender, termasuk jejak digital seperti IP Address saat pemasukan penawaran elektronik. Audit fisik konstruksi juga harus dilakukan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan.
“Jika volume dan kualitas material tidak sesuai, maka kerugian negara sangat mungkin terjadi. Dan itu harus diusut sampai tuntas,” ujar Uchok.
Uchok menyampaikan masyarakat sekarang menunggu langkah cepat Kejagung untuk menangani masalah tersebut. (***)





























