Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan alat pemindai petikemas di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Pemberlakuan alat ini guna meningkatkan efisiensi dalam sektor logistik Indonesia.
Hadir pada kesempatan ini antara lain, Dirut PT Pelindo Arif Suhartono, Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Mulyanto, Dirut PT JICT Ade Hartono, Kepala KSOP Tanjung Priok M. Takwin, DPC INSA Jaya, dan mitra TPK Koja.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai petikemas barang impor dan ekspor ini ditujukan untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. “Dan juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan,” katanya dalam keterangan pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Askolani mengatakan jika saat ini sudah ada 10 alat pemindai peti kemas di 5 lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, antara lain di Graha Segara, di JICT, di TPK Koja, dan di NPCT1.

Adapun penyediaan alat pemindai petikemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
“Alhamdulillah, pada pagi ini (Rabu) kita dengan kolaborasi para stakeholder terkait bisa melaksanakan dan mengimplementasikan alat pemindai baru yang sangat signifikan dan penting untuk bisa memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dalam kegiatan ekspor dan import di Indonesia,” ujarnya.
Askolani juga menyampaikan pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143 peti kemas.
Walaupun tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 sebanyak 1.316.322 untuk impor dan 1.113.748.
“Kami mengantisipasi daripada kegiatan pemasukan barang-barang ilegal menjadi konsen untuk terus kita perkuat,” jelasnya.
Pada tahun 2024, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan dengan 1,744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus.
“Dengan posisi evaluasi kita dengan alat pemindai baru harapan kita bisa kita minimalkan terjadinya kasus pelanggaran,” kata Askolani.
Informasi yang Ocean Week terima, alat pemindai ini bisa mengamankan kecolongan pendapatan negara, bisa mengurangi penyelundupan, tak perlu banyak petugas, bisa lebih efisien, dan sebagainya.
Para pemain importasi nakal konon menjadi sangat ‘gerah’ dengan adanya alat pemindai ini. Karena mereka tak lagi bisa melakukan kenakalan. (***)






























