Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal pada saat menjalankan tugas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan asuransi kepada keluarga Almarhum Muhammad Dzul Iqbal, pelaut yang meninggal di Pohnpei saat bekerja pada kapal Ocean Challenger berbendera Taiwan beberapa waktu lalu, Kamis (17/10).
Serah terima asuransi tersebut diserahkan langsung oleh pihak Taiwan kepada pihak keluarga di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta dan disaksikan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengungkapkan berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pohnpei State Hospital diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2024 silam akibat cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury) dan patah tulang tengkorak (base skull of fracture).
“Kami menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu seluruh proses hingga diterimanya asuransi kepada keluarga almarhum,” ungkap Hendri.
Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan dan melalui proses yang cermat, diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar NT 1.500.000 atau sekitar Rp 723 juta. Dana tersebut diberikan kepada ayah kandung almarhum selaku ahli waris yang sah, Ajat Suprajat.
“Saya harap asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga di masa mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para pelaut yang mengalami musibah atau sakit maupun kecelakaan saat bertugas.
Pada kesempatan yang sama, Ajat Suprajat selaku ayah kandung sekaligus ahli waris almarhum menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ditjen Perhubungan Laut yang telah bersama sama mengawal sejak dari proses pemulangan jenazah hingga fasilitasi penyerahan asuransi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kemenhub atas fasilitasi ini. Asuransi tersebut kami gunakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Ajat. (***)






























