Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Perhubungan Laut, Kemenhub telah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap 1831 Perusahaan Angkutan Laut Nasional pemegang SIUPAL dan SIOPSUS, dan kemudian akan memberikan sanksi bahkan pencabutan jika perusahaan pemegang SIUPAL atau SIOPSUS melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) DR. Hartanto, M.H, M. Mar, kepada Ocean Week, melalui WhatsApp nya, Sabtu malam.
Menurut Hartanto, sanksi yang bisa mengarah pada pencabutan itu, disebabkan perusahaan angkutan laut nasional tersebut tak mematuhi aturan yang ada.
“Karena mereka tidak melaksanakan kewajiban untuk Endors, artinya tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Untuk itu, Direktorat Lala Perhubungan Laut telah memberitahukan persoalan itu kepada para perusahaan angkutan laut nasional pemegang ijin SIUPAL atau SIOPSUS, tertanggal 10 Oktober 2024 lalu.
Dalam edaran tersebut, menurut Hartanto, beberapa hal yang disampaikan oleh pihak Perhubungan Laut adalah sebagai berikut :
1. Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan, orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha wajib memiliki izin usaha SIUPAL atau SIOPSUS;
2. Perusahaan angkutan laut nasional yang telah mendapatkan izin usaha SIUPAL atau SIOPSUS memiliki kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,
3. Izin usaha angkutan laut SIUPAL atau SIOPSUS berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi/Endorsement setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
4. Bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku tersebut, akan diberikan sanksi pembekuan dan pencabutan.
“Kami (Ditjen Hubla) sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama Kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional Pemegang SIUPAL/SIOPSUS pada tanggal 19 Maret 2024 Nomor AL.008/2/22/DJPL/2024 disusul Surat Peringatan Kedua Kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional Pemegang SIUPAL/SIOPSUS pada tanggal 2 Mei 2024 Nomor AL.008/3/22/DJPL/2024 serta Surat Peringatan Ketiga Kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional Pemegang SIUPAL/SIOPSUS pada tanggal 04 Juni 2024 Nomor AL.008/4/11/DJPL/2024,” ungkap Hartanto.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, jelas Hartanto, serta berkenaan dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga maka sesuai dengan ketentuan pihaknya akan memberikan sanksi pembekuan Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat pembekuan ini, perusahaan angkutan laut sebanyak 1831 belum memenuhi kewajiban evaluasi / endorsement, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya lagi.
Menurut Direktur Lala Hubla, surat pembekuan tersebut tidak melepaskan kewajiban perusahaan dalam hal perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehubungan dengan sanksi pembekuan tersebut dengan ini kami sampaikan bahwa perusahaan yang dilakukan pembekuan izin usaha terlampir dilarang untuk sementara melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan,” ujar Hartanto.
Surat edaran yang langsung diteken Direktur Lala Hubla DR. Hartanto tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Kepala Kantor KSOP Utama / KSOP Khusus Batam / KSOP / UPP, Ketua Umum DPP Indonesian ShipOwners Association, dan Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). (***)






























