Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengusulkan kepada panitia khusus (Pansus) DPR RI di RUU Kelautan untuk memberikan kewenangan penuh bagi Badan Kemanan Laut (Bakamla) dalam menindak dan menyelidiki setiap pelanggaran yang ada di perairan RI.
“Pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian atau lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai Undang-Undang, sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan ini sudah sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo,” ujar Hadi dalam rapat kerja dengan Pansus DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Hadi mengungkapkan lembaga yang dipersiapkan itu adalah Bakamla. Menurut Hadi, pemisahan kewenangan dalam RUU Kelautan supaya tak ada dualisme.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden sejak tahun 2014, Bakamla disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” katanya
“Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard di Indonesia, maka perlu menegaskan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai Coast Guard Indonesia dalam Undang-Undang ini,” ungkapnya.
Dalam usulannya, Hadi menekankan mesti ada sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.
“Beberapa tindak pidana di wilayah yurisdiksi yang terkendala dalam penegakan hukumnya karena beberapa penyidik kementerian atau lembaga tidak memiliki aset patroli, antara lain KLHK, BNN, dan Kemenkumham,” jelasnya.
Hadi mengatakan beberapa kementerian atau lembaga tak memiliki aset patroli dalam penindakan di wilayah perairan. Untuk itu, perlu ada badan baru yang diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan itu.
“Maka perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran,” katanya.
Beberapa bulan lalu, juga berempat di Gedung DPR RI, APBMI, INSA, dan pengamat keamanan laut Laksamana Soleman Ponto dihadapan Komisi V DPR RI mengusulkan bahwa Coast Guard Indonesia sesuai dengan UU no. 17/2008 tentang Pelayaran adalah KPLP.
Bahkan, ungkap Soleman Ponto, Bakamla itu tidak cantelan UU nya. “Jangan dipaksakan, dan itu pelanggaran,” ujar Soleman yang dengan begitu terang benderang memberikan penjelasan mengenai Coast Guard dihadapan Komisi V DPR RI. (***)





























