Selama pandemi covid-19 usaha pelayaran nasional sangatlah terdampak. Hingga saat ini, kondisi pelayaran khususnya domestik masih belum kondusif.
Apalagi kondisi pasar domestik masih belum kembali normal walaupun ada sedikit peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sementara supply space cukup besar, akibatnya freight mengalami penurunan yang sangat significant.
Pelayaran sudah mengajukan sejumlah stimulus, namun juga belum cukup menolongnya.
Bahkan, sekarang ini untuk dapat survive, tak sedikit pelayaran yang melakukan banting harga ke berbagai rute angkut.
Beberapa pelayaran yang dikonfirmasi sehubungan masalah tersebut, membenarkannya. Tetapi seberapa besar persentase dumping tarif itu, mereka tak bersedia membocorkannya.
“Untuk relaksasi yang diberikan oleh Pelindo, misalnya, hanya diberikan kepada pelayaran ocean going, sedangkan untuk pelayaran domestik hanya diberikan keringanan masalah Uper untuk labuh tambah dari seharusnya bayar 110% diberikan keringanan menjadi 50%. Namun, untuk masalah keringanan biaya storage kita disuruh untuk bicara langsung ke masing-masing PBM, kita tanya ke PBM, dari PBM balik lagi tergantung Pelindo,” ungkap salah satu pelayaran yang minta namanya dirahasiakan, kepada Ocean Week, Senin pagi ini.
Jadi, konkritnya pelayaran domestik tidak mendapatkan stimulus dari kebijakan relaksasi yang dianjurkan oleh Pemerintah, karena permohonan dari Pelayaran domestik kepada PT Pelindo tidak dikabulkan.
Menurut mereka, yang diberikan kelonggaran, hanya untuk penumpukan cargo angkut lanjut ( transshipment domesctic ) diberikan perpanjangan menjadi 14 hari sesuai permintaan INSA.
“Tetapi untuk cargo non angkut lanjut tidak diberikan penambahan masa free timenya. Sedangkan untuk labuh tambat yang diberikan keringanannya hanya masalah pembayaran Uper tadi,” ujarnya.
Kepala Cabang PT SPIL Markus, saat ditanya kenapa terjadi banting harga antar pelayaran, dikatakan bahwa semua pada kepingin bertahan, padahal supply menurun, demmand (space kapal) besar.
“Begitulah kondisi pasar, karena semua ingin tetap survive,” kata Markus.
Dia tak sepakat dengan istilah bahwa pelayaran saling jegal-jegalan. “Tepatnya bukan jegal-jegalan, tapi semua berusaha mempertahankan pangsa pasarnya. Supaya tetap bisa survive,” ucap Markus.
Sementara itu Teddy Arif Setiawan, direktur pelayaran Tempuran Mas, ketika ditanya mengenai adanya banting tarif, tak mau menjawab. “Saya kurang up date soal itu,” katanya singkat.
Dia pun hanya menyatakan bahwa timnya masih mengecek soal usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
Seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengajukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan untuk meringankan pembayaran PNBP bagi para pelaku usaha industri pelayaran.
“Sudah proses pengajuan PP, yang masuk dalam PP 15, kita usulkan diakomodasi dan sekarang sudah dalam proses di Sekretariat Negara,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Wisnu Handoko, dikutip ANTARA di Jakarta.
Wisnu berharap perubahan PP bisa diproses secepatnya untuk memberikan relaksasi pada para operator pelayaran agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Namun, Wisnu menyebutkan pihaknya tidak menghapus sama sekali PNBP menjadi nol persen, tetapi untuk pengangkutan komoditas-komoditas barang pokok dan penting yang diangkut kapal tol laut diberikan keringanan.
“Bukan dihapus, PNBP sampai nol persen ini berlaku untuk komoditas-komoditas barang pokok penting yang diangkut kapal tol laut,” katanya.
Selain itu, Wisnu menuturkan relaksasi lainnya yang sudah diberikan, di antaranya masa penumpukan kontainer di pelabuhan oleh PT Pelindo I, II, III dan IV serta penangguhan jatuh tempo untuk kredit perbankan.
“Kalau yang sudah kita lakukan pengajuan kepada badan usaha pelabuhan, yakni Pelindo I, II, III dan IV sudah memberikan relaksasi untuk masa penumpukan kontainer dan sudah berjalan. Terkait kredit sudah ada relaksasi dari bank yang seharusnya jatuh tempo ditangguhkan khusus pengusaha kapal. Masa kewajiban docking dan sertifikat jatuh tempo kita berikan relaksasi perpanjangan, bisa ditunda sampai kondisinya kondusif lagi. Intinya mendukung pengusaha pelayaran ini tetap bisa survive (bertahan),” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional (INSA) Carmelita Hartoto meminta penghapusan PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Pengusaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal akibat pandemi COVID-19.
“Kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Dampak COVID-19 dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya. (***)





























