Kementerian Perindustrian melalui direktorat jenderal industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika membantah terhadap tudingan Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) versi Khairul Mahalli yang menyatakan jika pihak Kementerian Perindustrian cq. Ditjen ILMATE telah menghambat ekspor 30 kontainer.
Melalui Direktur Industri Logam Ditjen ILMATE, Dini Hanggandari kemudian telah menyurati atau membalas surat ke pihak PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya, pada tanggal 12 Mei 2020, no. B/421/ILMATE2/IND/V/2020.
Dalam surat tersebut, Dini mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendag 96 tahun 2019 HS produk yang akan diekspor oleh PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya termasuk dalam lampiran IV dimana dalam pasal 3 dinyatakan bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dalam bentuk raw material dengan kriteria tertentu yang dilarang ekspornya.
Dini Hanggandari juga menyebutkan untuk saat ini agar PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya dapat menyiapkan data dukungan berupa ijin usaha industri dan ijin lingkungan. Lalu laporan veriifkasi dari lembaga surveyor independen dimana menyangkut input, proses produksi, dan out put dari industri yang dijalani.
“Persetujuan notifikasi ekspor limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan hal itu, maka untuk saat ini kami belum dapat memproses surat tersebut (surat dari Ramendra, Dirut PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya-red) lebih lanjut,” kata Dini dalam suratnya.
Surat dari Dini yang ditembuskan ke Setditjen ILMATE itu merupakan jawaban dari surat yang dikirim oleh pihak PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya tertanggal 8 Mei 2020 yang ditujukan kepada Dirjen ILMATE perihal surat keterangan ekspor.
Jadi bukan pihak Kementerian Perindustrian cq Ditjen ILMATE menghambat, tapi pihak perusahaan yang akan ekspor agar melengkapi dokumen yang diperlukan. (**)






























