Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengoptimalkan pelayanan online dalam jaringan (daring) untuk menampung keluhan berkaitan dengan aktivitas importasi di Indonesia terhadap perusahaan importir anggota asosiasi itu selama masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum BPP GINSI, Capt. Subandi mengatakan, sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan provinsi di Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, GINSI secara aktif melayani melalui layanan daring atau virtual.
“Cukup banyak keluhan importir yang kami terima dan kami kordinasikan untuk penyeselaian masalahnya dengan pihak maupun instansi terkait, baik di pelabuhan maupun bandara. Semua dilakukan oleh petugas kami di GINSI secara daring. Mayoritas permasalahan yang dikonsultasikan adalah menyangkut dokumen,” ujarnya kepada wartawan, usai buka puasa di kantor Ginsi, Senin (18/5), di Jakarta.
Dia mengatakan, GINSI juga hampir setiap hari melakukan teleconfrence dengan unsur instansi terkait guna mencari solusi permasalahan yang dialami importir selama masa Pandemi Covid-19 di tanah air.
“Harapannya semua kegiatan importasi dapat berjalan dengan lancar, meskipun kami akui bahwa aktivitas importasi terjadi penurunan selama masa pandemi ini,” ucap Capt Subandi.
Salah satu yang seringkali menjadi persoalan importir, yakni soal surat penerbitan dan keterangan asal barang impor dari negara asal/certifikat of original (COO) sebelum adanya kebijakan relaksasi dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Namun kini soal COO itu sudah tidak ada masalah lagi sebab sudah ada relaksasi dari pemerintah RI,” paparnya.
Pada pekan lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data untuk nilai impor pada April 2020 tercatat turun 18,58% ke US$ 12,54 miliar. Adapun untuk ekspor mencapai US$ 12,19 miliar atau turun 7,02%.
Menurut Capt Bandi, penurunan importasi lantaran banyak Industri tidak berproduksi karena hasil produksinya sulit laku di pasar dalam negri maupun luar negri akibat Pandemi Covid-19.
“Disisi lain, daya beli sedang turun dan harga barang di luar negeri juga mahal karena kurs dollar fluktuatif diatas asumsi APBN serta prediksi pelaku usaha. Sementara itu para karyawan yang bekerja juga tidak maksimal akibat adanya PSBB sehingga ada pembatasan ruang gerak,” ujarnya. (***)






























