Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (DPP GPEI) menuding Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghambat ekspor 30 kontainer (600 ton) zink ingot ke India.
“Mereka menghambat dengan tidak menerbitkan surat keterangan ekspor atas komoditas ekspor itu,” kata ketua umum GPEI Khairul Mahalli kepada Ocean Week, Senin (18/5).
Karena itu, DPP GPEI mengadukan kasus tersebut kepada Menteri Perindustrian di Jakarta melalui suratnya nomor 051/DPP-GPEI/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 agar berkenan menerbitkan surat keterangan dimaksud.
Dalam suratnya itu disebutkan, pada 1 Februari 2020 PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan ekspor atas 30 kontainer zink ingot ke Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin yang terdiri dari Compuonds Zinc Oxide (HS Code /Nomor Pos Tarif 261900.00), Zinc Calcine (HS Code/Nomor Pos Tarif 2620.19.00 dan Zinc Oxide (HS/Nomor Pos Tarif 2618.00.00).
Karena tidak diterbitkan kemudian awal Mei 2020 diajukan kembali, namun sampai saat ini belum juga diterbitkan.
Alasan yang diberikan yakni karena merebaknya virus Covid-19 sehingga pejabat tidak ada di tempat dan pemohon surat keterangan ekspor disuruh menunggu 3 bulan ke depan.
Akibatnya, Khairul Mahalli, mengungkapkan ekspor 30 kontainer zink ingot tersebut batal dilakukan.
Terhambatnya ekspor 30 kontainer zink ingot ini, kata Khairul sangat merugikan Indonesia di mata dunia. Pasalnya, eksporter sejak awal sudah terikat kontrak dengan buyer di luar negeri, namun perjanjian dalam kontrak tidak bisa dipenuhi sehingga kepercayaan luar terhadap pengusaha Indonesia akan berpengaruh.
Selain itu, katanya, zink ingot ini kan limbah yang diolah menjadi komoditas ekspor untuk menghasilkan devisa negara. Secara tidak langsung ekspor ini turut membantu pemerintah dalam mendukung kebersihan lingkungan.
“Kami berharap Menteri Perindustrian memberi perhatian dan dukungan agar ekspor 30 kontainer zink ingot bisa terlaksana dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata Khairul.
Menurut Khairul, surat DPP GPEI ke Kementerian Perindustrian itu ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Perekonomian, Ketua Ombudsman dan Ketua Umum Kadin Indonesia. (***)




























