Ibu Ketum INSA sdh berjuang habis2-an dan melobby sana sini agar setidaknya hal2 yg cruisal dalam uu no 17 seperti kepelikan asing dalam perusahaan pelayaran yg menguasai kapal2 ber
Peraturan mengenai bidang pelayaran yang ada dalam Undang-undang (UU) no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran ikut diusik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini mulai jadi bahasan di DPR RI.
Dalam RUU Cipta Kerja ini melakukan peringkasan dengan menghapus, menambah, dan mengubah beberapa isi di dalam UU Pelayaran. Setidaknya ada 46 poin perubahan dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diubah di dalam beleid RUU Omnibus law tersebut.
Konon, perubahan itu mencakup penghapusan 12 pasal lama, penambahan 1 pasal baru, serta revisi beberapa poin di dalam pasal lainnya. Keduabelas pasal dalam UU Nomor 17 tahun 2008 yang dihapus di dalam Omnibus Law ini, yaitu pasal 30, pasal 52, pasal 53, pasal 97, pasal 103, pasal 107, pasal 127, pasal 156, pasal 157, pasal 159, pasal 161, serta pasal 162.
Pengamat kemaritiman dari Pelayaran PT Samudera Indonesia, Asmari Heri Prayitno menilai bahwa UU omnibuslaw (UU CiptaKerja) tersebut kan belum disyahkan, artinya belum jadi UU.
“Tapi terlepas dari belum atau sudah nya draft RUU tersebut, UU itu berpotensi Kurang atau Tidak menguntungkan terhadap pelayaran nasional,” kata Asmari saat dihubugi Ocean Week, Minggu siang (1/3), di Jakarta.
Penilaian Asmari tersebut dengan catatan jika pertama, hal yang fundamental atau spirit dari UU no 17/2008 yaitu tentang kepemilikan majoritas baik kapal maupun perusahaan pelayaran kapal tidak lagi dikuasai oleh orang Indonesia atau perusahaan Indonesia (orang /perusahaan Indonesia minimum 51%, atau asing maximum 49%.
Kedua, azas cabotage angkutan/kegiatan di perairan domestik harus dilakukan oleh kapal berbendera merah putih.
“Jika kedua hal tersebut dirubah apapun alasan dan pertimbangannya maka, hampir pasti diduga dominasi pelayaran nasional tinggal menunggu waktu dan cepat atau lambat akan berangsur hilang, kembali pada sebelum Inpress tahun 2005 dan sebelum UU 17 tahun 2008,” ungkapnya.

Sementara itu, Sunarto (penasihat DPP INSA) menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apa sebenarnya yang dimaui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai omnibuslaw di sektor pelayaran.
“INSA hanya minta agar aturan-aturan yang digunakan negara Adidaya untuk melindungi negara dan bangsanya, jangan dikotak katik seperti cabotage/aturan mendirikan perusahaan pelayaran harus pemegang saham orang Indonesia, tidak seperti sekarang diakali orang Indonesianya sopir dan pembantu pasti aman/sekarang kita hanya bisa minta dan kawal sama mereka,” kata Sunarto.
Praktisi Pelayaran dari Surabaya Lukman Lajoni lebih ekstrim lagi. Kata owner pelayaran di Jawa Timur ini, Omnibuslaw menurut Lukman merupakan pesanan asing. “Rancangan UU Omnibuslaw otomatis merugikan pelayaran nasional, dan akan menghapus cabotage secara halus. Jadi kita insan pelayaran mesti kompak untuk menangkal itu,” ungkap Lukman kepada Ocean Week, Minggu (1/3).
Sedangkan Ridwan, Ketua INSA menyatakan agar azas cabotage dipertahankan. Sebab, Ridwan melihat jika sekarang ini yang menjadi lawan pelayaran nasional adalah pemodal atau investor super kuat dengan mengendarai para birokrat.
“Jadi kita harus bisa masuk menjadi awak dari bus besar (omnibuslaw) yang akan mencelakakan kita semua. Makanya kami mengajak semua pelayaran untuk terus semangat menjaga gawang azas cabotage ini,” katanya.
Konon, dalam RUU Omnibuslaw banyak pasal dalam UU pelayaran dihapus.
Selain penghapusan pasal, ada pula beberapa aturan yang diubah kewenangannya dari yang sebelumnya milik pemerintah daerah, dirubah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Misalnya, ketentuan pasal 5 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 menyebutkan bahwa, pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Lalu, usulan rumusan perubahan dari pasal 5 di dalam RUU Cipta Kerja menjadi, pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Jika diteliti, terdapat perubahan kewenangan penguasaan dan pembinaan pelayaran pada pasal tersebut, dari yang sebelumnya penguasaan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah, tetapi di dalam RUU Cipta Kerja, aturan ini beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di dalam naskah akademik RUU Cipta Kerja, dijelaskan alasan perubahan ini adalah sesuai dengan arahan presiden. (***)



























