Komisi V DPR RI mendorong agar Menhub Budi Karya Sumadi segera dapat merevisi Permenhub no. 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Komisi V DPR juga akan menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk memanggil Menhub menanyakan duduk persoalannya.
Selain itu, Komisi V DPR akan berusaha mempertemukan APBMI dengan para operator pelabuhan besar (BUMN Pelindo) maupun BUP-BUP lainnya. Mereka (DPR RI Komisi V) pun minta, kalau BUP (Pelindo dan BUP Lainnya) masih diberi kewenangan melakukan kegiatan bongkar muat, mesti melibatkan anggota APBMI.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu materi pembahasan saat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan APBMI, Rabu (29/1), bertempat di gedung MPR RI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut juga disinggung adanya monopoli oleh pengelola TKBM pelabuhan yang sampai sekarang hanya dikelola oleh koperasi. Komisi V minta supaya tak ada monopoli TKBM.
Komisi V mengingatkan agar PBM bersedia dan siap untuk disertifikasi dan distandarisasi. “Jangan hanya minta saja tapi nggak siap sendiri. Sebab, banyak yang komplain jika bongkar muat kita lambat. Dan APBMI akan mendapat lawan tanding yang lebih berat, bukan hanya dengan BUMN (Pelindo), namun juga asing”.
Sekjen APBMI Sahat Simatupang yang dikonfirmasi Ocean Week mengenai hasil pertemuannya dengan Komisi V DPR RI, tak mau memberikan penjelasan panjang lebar. “Komisi V DPR akan menindak-lanjuti hasil pertemuan tersebut,” katanya, per telpon, Kamis (30/1).
Sementara itu, Direktur Komersial PT Pelindo II, Arif Suhartono menyatakan jika kerjasama antara APBMI dengan IPC baik-baik saja. Dia mencontohkan di pelabuhan Tanjung Priok, bahwa selama ini PBM anggota APBMI juga melakukan kegiatan bongkar muat dilingkungan IPC. “Beberapa pelabuhan malah kami hampir nol,” ungkap Arif tanpa menjelaskan apa maksud dari nol itu.
Hal yang sama pun dilontarkan Dirut PT Pelindo III Doso Agung. Menjawab adanya dugaan praktik monopoli yang ditudingkan kepada BUMN ini, Doso pun balik bertanya, lha ini bagaimana, Pelindo III itu anggota APBMI, lalu kewajiban sebagai anggota dilaksanakan. Bahkan bayar iuran berdasarkan tonase bongkar muat.
“Memang bukan pengurus, tapi masak pengurus membicarakan anggotanya,” ujar Doso Agung bertanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengeluhkan Permen Kemenhub No.152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. Karena beleid dalam PM tersebut dinilainya sangat merugikan perusahaan bongkar muat, bahkan berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, aktivitas bongkar muat dilaksanakan oleh PBM. Namun, setelah Permen Kemenhub No.152/2016 terbit, aktivitas bongkar muat dapat dilaksanakan oleh PBM dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini termasuk Pelindo, maka sedikit demi sedikit PBM swasta mulai tersingkir. (***)




























