Sektor logistik Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait regulasi, kelembagaan, dan persaingan usaha.
Berbagai persoalan itu berdampak terhadap inefisiensi sektor logistik yang mempengaruhi daya saing produk dan komoditas nasional.
Hal itu diungkapkan ketua Forum Logistik Indonesia (FLI) Yukki Nugrahawan Hanafi, kepada Ocean Week, di Jakarta, Minggu siang.
Yukki juga menengarai bahwa sejumlah permasalahan regulasi, termasuk kebutuhan harmonisasi peraturan perundangan, masih menjadi kendala dan berdampak terhadap tidak mudahnya dan ketidak lancaran perizinan usaha sektor logistik.
Dan hal ini berpotensi dapat melemahkan daya saing serta penurunan nilai investasi.
Menurut Yukki pemerintah belum menegaskan kementerian mana yang akan menjadi pemimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), serta mempunyai kewewenangan jelas supaya tidak terjadi tumpang tindih antar kementerian/lembaga.
“Selain itu, masih perlu penguatan sinergi antara perusahaan BUMN penunjang logistik yang mendominasi di infrastruktur dan perusahaan swasta dalam peningkatan daya saing nasional,” ungkapnya.
Berlatar belakang berbagai persoalan tersebut, para tokoh sektor usaha logistik membentuk Forum Logistik Indonesia (FLI) pada tanggal 3 Desember 2019.
Mereka terdiri atas para praktisi BUMN & swasta, akademisi, peneliti, pengamat, asosiasi perusahaan maupun profesi, dan lain-lain yang prihatin dan khawatir karena kondisi logistik yang belum membaik dan masih kurang efektif dalam perbaikan daya saing di antara negara-negara ASEAN.
Koordinator FLI, Yukki Nugrahawan Hanafi juga menyatakan, FLI merekomendasikan pembentukan badan adhoc bidang logistik sebagai salah satu langkah penting pembenahan/perbaikan sistem logistik nasional untuk peningkatan daya saing.
“Mengingat sektor logistik bersifat multisektoral, badan adhoc itu dipimpin Presiden. Badan ini bersifat sementara dan dipimpin langsung oleh presiden supaya dapat dihindarinya sikap ego sektoral baik pada lingkup swasta maupun pemerintahan dalam penerapan integrasi Sislognas,” katanya.
Kemauan yang kuat untuk kolaborasi, sinergi, dan menyatukan visi antara semua pihak baik dari kementerian/lembaga pemerintah, BUMN, BUMS, UMKM, dan koperasi dalam rangka perbaikan daya saing logistik nasional berpotensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang jauh lebih baik lagi.
Sementata itu Nofrisel, Wakil Koordinator FLI, menyatakan bahwa persoalan logistik lainnya adalah biaya logistik Indonesia yang masih tinggi sekitar 24-27% dari GDP, regulasi yang kontra produktif, ketidakseimbangan arus barang (sekitar 82% di wilayah Indonesia bagian barat/tengah dan 18% di Indonesia bagian Timur).
Sektor logistik Indonesia diatur dengan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang menjadi tatanan konsep makro dalam perbaikan kondisi sektor logistik.
Menurut dia, Sislognas memiliki 6 kunci penggerak utama yaitu komoditas utama, infrastruktur logistik, teknologi informasi dan komunikasi, pelaku dan penyedia jasa logistik lokal, SDM logistik, serta regulasi di bidang logistik.
“Sislognas telah menghasilkan beberapa hasil nyata yang berkontribusi terhadap perkembangan kondisi logistik secara nasional hingga saat ini, di antaranya adalah kebijakan ekonomi terkait bidang logistik, standar kompetensi kerja nasional bidang logistik, pembangunan infrastruktur pendukung daya saing logistik, serta pengembangan pendidikan formal dan vokasi bidang logistik,” ungkapnya. (**)





























