Mulai 1 November 2019, pemerintah akan menerapkan aturan over dimensi terhadap angkutan truk-truk non kontainer.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada pers usai membuka acara Rapimda Aptrindo DKI Jakarta, di Balai Samudera, Jakarta Utara, Rabu (30/10).
Dia juga menyatakan, tidak ada toleransi lagi terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut.
Syafrin juga menginformasikan mulai 2020, akan diberlakukan kebijakan truk berumur paling lama sepuluh tahun yang diperbolehkan beroperasi.
Sementara itu, Hery F. Lumongdong, Wakil Ketua IV Aptrindo mengungkapkan dari sekitar 5,6 juta truk anggotanya di seluruh Indonesia, diperkirakan hanya 10% yang bakal siap dengan kebijakan usia truk 10 tahun.
“Karena itu kami nggak setuju dengan kebijakan 10 tahun ini. Bagaimana bisa, investasi truk itu nggak kecil, sepuluh tahun itu baru break event point, kalau 15 tahun kemungkinan ok,” katanya kepada Ocean Week, di Jakarta.
Dia menegaskan, untuk kebijakan over dimensi diakuinya akan banyak pengusaha truk yang terdampak dari aturan tersebut. “Pasti ada yang banyak truk dipotong sesuai aturan,” ujarnya.
Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang Supriono, menyatakan anggotanya tak akan banyak yang terdampak dengan kebijakan over dimensi ini, karena mayoritas anggotanya adalah truk petikemas.
Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Seminar Over Dimensi & Over Loading (ODOL) Truk, Serta Kemitraan Pengemudi, di Jakarta pada Rabu (30/10/2019).
Rapimda dan Seminar bertema ‘Implementasi Kebijakan ODOL & Kerjasama Kemitraan Pengemudi Dalam Rangka Mewujudkan Ekosistem Logistik Yang Kondusif’, itu dihadiri undangan sekitar 500-an peserta/perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemrov DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Turut hadir pada kesempatan itu, para asosiasi di pelabuhan Priok antara lain; Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, INSA Jaya, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Pengurus Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, perwakilan dari manajemen PT.Pelindo II/IPC, Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Priok, dan sejumlah instansi terkait.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki, mengatakan terdapat empat isu strategis yang patut menjadi fokus perhatian pada Rampinda Aptrindo kali ini.
Pertama, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No: 5/2014 tentang Transportasi yang mengatur Pembatasan Usia Kendaraan Maksimal 10 tahun.
Menurutnya, sekarang ini populasi truk di DKI Jakarta sudah sangat berlebih, bahkan cenderung memprihatinkan lantaran masih banyak truk berusia lebih dari 15 tahun masih beroperasi di jalan raya.
“Sebagai pengusaha, kita mesti siap melakukan peremajaan armada. Itu harus kita lakukan karena populasi truk berusia tua ini sudah terlampau banyak,” ujar Mustadjab saat memberikan sambutan pada acara itu.
Dengan berjalannya program peremajaan truk, imbuhnya, diharapkan produktivitas ritase trucking bisa naik lagi. “Kalau dahulu sehari truk kita bisa narik 2-3 trip sekarang hanya 1,5 trip karena jumlah armada truk sudah over populasi,”ucapnya.
Kedua, perlunya melakukan penataan zonasi terkait letak garasi (pool) trucking supaya tidak bertentangan dengan rencana tata kota guna menghindari beban kemacetan dan kepadatan di wikayah DKI Jakarta.
“Seperti pool truk di daerah Tugu, Semper dan sekitarnya kini dianggap tidak layak lagi. Padahal dahulu wilayah itu masih tanah kosong dan pengusaha truk yang lakukan investasi untuk fasilitas garasi truk.Makanya zonasi ini perlu dikelola dengan baik dan benar,” tutur Mustadjab.
Oleh sebab itu, imbuhnya, diperlukan regulasi pengaturan antara pemerintah daerah yang melibatkan para pengusaha truk berkaitan dengan zonasi garasi truk di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, soal kompetensi pengemudi menjadi keharusan yang mesti ditingkatkan.
Keempat, menyangkut terbatasnya lahan untuk fasilitas pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (PKB) atau uji KIR milik pemerintah provinsi di DKI Jakarta.
“Kondisi ini menyebabkan perusahaan truk mesti waiting list untuk dapat pelayanan kegiatan uji KIR terhadap armada truknya,” paparnya.
Untuk menyikapi hal itu, kata Mustadjab, Aptrindo DKI merasa perlu hadirnya fasilitas uji KIR/PKB oleh pihak swasta di Ibukota.
“Keempat isu itulah yang perlu difikirkan bersama dan dicarikan solusinya dalam Rapimda ini,” ujarnya.
Aturan
Kepala Dinas Perhubungan Pemrov DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat membacakan sambutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan saat ini terdapat 18.000-an armada trucking yang beroperasi dari dan ke Ibukota Jakarta.
Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberlakukan Perda No:5/2014 pada tahun depan (2020). Sedangkan penindakan praktek ODOL di DKI akan dilakukan mulai November 2019.
Kadishub DKI Jakarta juga menyoroti praktek angkutan ODOL merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintaa di jalan raya.
“Oleh karenanya Aptrindo selaku asosiasi mesti berkesinambungan memberikan edukasi terhadap para operator truk agar tidak melaksanakan angkutan ODOL,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, juga tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap praktek angkutan ODOL itu. (**)





























