Seharusnya Pemerintah tak perlu lagi mengutak-atik peraturan-peraturan disektor angkutan laut.
Mestinya melaksanakan saja aturan yang sekarang berlaku seperti azas cabotage sebagai amanat dari Paket November di era Presiden SBY dan Undang2 Pelayaran no.17 tahun 2008. Sehingga tidak carut marut seperti saat ini.
Demikian ditegaskan oleh Penasehat DPP INSA H Soenarto kepada Ocean Week disela2 acara Syukuran memasuki usia ke-70 tahun, di kediamannya Jakarta, Rabu ini.
Menurut owner pelayaran Gurita Lintas Samudera ini Undang2 no 17 tahun 2008 tentang pelayaran seharusnya segera diikuti oleh aturan Turunan atau berikutnya, sehingga tujuan dari undang2 Pelayaran berjalan sesuai dengan tujuan, yaitu memberdayakan dan meningkatkan potensi pelayaran nasional. Bukan membuat kebijakan2 yang tidak sesuai serta tanpa rujukan yang jelas.
Dia mencontohkan, permasalahan coasguard saja yang tercantum dalam Undang-undang Pelayaran, sebagai pasal yang penting. Sampai saat ini masih belum tersentuh oleh Kemenhub cq Ditjen Hubla sebagai institusi yang paling berwenang.
Soenarto menyayangkan, persoalan yang penting tidak diselesaikan, karena banyak pihak lain yang juga punya kepentingan. Dengan demikian, persoalan tersebut sepertinya jadi “ngambang”.
“Lagi-lagi kapal nasionan yang jadi korban dan kena imbasnya,” ungkapnya.
KELIRU
Menjawab pertanyaan, H Soenarto yang juga ketua Yayasan Politeknik Bumi Akpelni Semarang mengatakan, bahwa adanya usulan untuk mengijinkan kapal2 asing boleh beroperasi didalam negeri, adalah permintaan yang tidak nasionalis,
tidak cinta pada kedaulatan ekonomi, bahkan tidak cinta pada NKRI.
Perusahaan2 pelayaran nasional telah berjuang keras untuk minta kepada Pemerintah agar kapal2 niaga-nya di proteksi dari “serbuan” kapal2 asing yang melakukan operasinya didalam negeri (antar pulau).
“Nah..pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan aturan yang dikenal PakNov(Paket November) atau Azas Cabotage) yang isinya melarang kapal2 asing beroperasi didalam nageri.
Lho..seperti ada orang yang baru bangun tidur; tiba2 ada yang minta diperbolehkan kapal2 asing beroperasi didalam negeri,” katanya lagi.
Soenarto menegaskan, Azas Cabotage sudah “harga mati” dan tidak bisa ditawar2 lagi, karena menyangkut kehidupan pelayaran nasional.
Soenarto juga mempertanyakan, apakah selama ini ada barang yang tidak terangkut dari satu pulau ke pulau lain sampai terjadi krisis.
“Rasanya tidak ada. Kalaupun terjadi mungkin dikegiatan offshore. Itupun sudah diketemukan solusinya,” tutupnya. (ow/***)





























