Pemerintah melalui Kementerian BUMN kini sedang menggodok pembentukan holding BUMN Jasa Survey, antara PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Surveyor Indonesia, dan Sucofindo, dengan menunjuk PT BKI sebagai induk.
“Saat ini pembentukan holding itu masih dipersiapkan. Kenapa BKI sebagai induk, karena diantara ketiga perusahaan tersebut, yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia adalah BKI, kedua perusahaan lainnya ada saham yang dipunyai luar negeri (SGS),” kata Dirut PT BKI Rudiyanto kepada Ocean Week di sela HUT ke-55 PT BKI, di Jakarta, Selasa malam (2/7).
Menurut Rudiyanto, ketiga BUMN Jasa Survey tersebut memiliki aset sekitar Rp2,5 triliun dengan pendapatan Rp3 triliun per tahun, serta menyerap tenaga kerja lebih dari 4000 orang yang tersebar di kantor pusat dan di seluruh layanan kantor cabang wilayah Indonesia.
“Dengan pasar jasa survey yang cukup strategis, diharapkan BUMN Jasa Survey kian menguat dan makin masif menggarap pasar dalam negeri dan Asia Tenggara. Apalagi selama ini ketiganya sudah memiliki pasar masing-masing,” ungkap Rudiyanto.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa malam (2/7), PT BKI merayakan ulang tahun ke-55. Pada kesempatan tersebut, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo, kemudian DR. Marsetyo (Ketua Majelis BKI) memberi apresiasi positif terhadap perkembangan dan kemajuan BKI.
Agus Purnomo begitu mensupport keberadaan BKI. Bahkan dia menyatakan hampir semua yang diminta untuk kepentingan jalannya BKI, pemerintah (Hubla) berikan. Malahan, Agus menantang dengan candaan, “Ayo minta apa lagi”.
Apresiasi juga dilontarkan Marsetyo. “BKI mesti mendunia, karena ada sebanyak 23 stakeholder yang mendukung BKI, dan ini salah satu persyaratan untuk bisa mendunia,” ungkapnya.
Mestinya Indonesia patut berbangga, sebab 55 tahun lalu, bangsa ini telah memiliki sebuah badan klasifikasi yang mengakomodir pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal milik nasional.
Melalui PP no. 28 tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia, PT.Biro Klasifikasi Indonesia resmi berdiri pada 1 Juli 1964.
Dasar pertimbangannya, yakni bahwa hingga saat ini di bidang pembangunan dan pemeliharaan kapal-kapal, Pemerintah masih menggunakan jasa-jasa dari biro klasifikasi asing. Dilihat dari segi teknis-konstruksi kapal-kapal yang dibangun untuk pelayaran dalam negeri, syarat-syarat yang ditetapkan oleh biro klasifikasi asing adakalanya tidak sesuai, hal mana sesungguhnya tak perlu terjadi bilamana kapal-kapal tersebut diklasifikasikan oleh biro klasifikasi nasional yang lebih menguasai keadaan pelayaran di Indonesia.

Kemudian, dengan adanya biro klasifikasi nasional, maka dapat diharapkan penghematan sejumlah devisen yang setiap tahunnya seyogyanya ditransfer oleh biro klasifikasi asing keluar negeri dan disamping itu terbukalah kesempatan bagi para ahli teknik perkapalan bangsa Indonesia sendiri untuk memupuk dan memperluas pengalaman serta keahliannya di bidang pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapa.
Sejarah mencatat, bahwa BKI merupakan badan klasifikasi ke empat yang berdiri di Asia, setelah Jepang, China, dan Korea Selatan. BKI sendiri BKI merupakan badan klasifikasi tertua di Asia Tenggara.
Saat ini, kata Rudiyanto, BKI sedang dalam tahap untuk menjadi anggota IACS. Dengan diberikannya pendelegasian survey statutoria dari Kementerian Perhubungan, harapan untuk mencapai keberhasilan menjadi anggota IACS semakin terbuka.
Keberhasilan BKI menjadi anggota IACS juga akan berdampak besar bagi sitem pelayaran nasional kita. Apabila BKI berhasil dalam proses ini, maka kapal-kapal berbendera merah putih tak perlu lagi mencari badan klasifikasi luar agar kapalnya bisa melabuh di luar negeri. (**)






























