Dugaan monopoli oleh PT ASDP (Angkutan Sungai Danau & Penyeberangan) terhadap penggunaan dermaga 6 pelabuhan Merak, Banten, telah resmi dilaporkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI, belum lama ini.
Sekjen Gapasdap, Aminuddin Rifai kepada Ocean Week menegaskan laporan itu dilakukan karena ASDP dinilai menjadi pengguna satu-satunya dermaga 6 Pelabuhan Merak untuk melayani penyeberangan eksekutif.
“Kami (para pelaku usaha kapal penyeberangan) berharap para pimpinan di lembaga tersebut (KPPU & Ombudsman) bisa menindaklanjuti isi laporan kami itu, mengingat situasi dan kondisi operasional kapal-kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang tidak kondusif,” kata Aminuddin, saat dihubungi Ocean Week, Minggu malam.
Menurut dia, sebenarnya keluhan dari pengusaha yang tergabung dalam Gapasdap ini sudah juga disampaikan ke Kemenhub cq. Ditjen Hubdar, namun solusi yang ditawarkan pihak Kemenhub tetap dianggap belum memberi angin segar bagi Gapasdap.
“Kalau itu semua juga tak ada solusinya, tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke presiden RI,” ancam Aminuddin.
Seperti diketahui bahwa ada dua surat laporan oleh Gapasdap, pertama surat bernomor 026/DPP-GAPASDAP/IV/2019 tentang Laporan atas Dugaan Terjadinya Maladministrasi, Gapasdap melaporkan dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Merak-Bakauheni berdasarkan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sedangkan yang kedua, dalam surat bernomor 025/DPP-GAPASDAP/IV/2019 kepada Ombudsman RI, Gapasdap melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerapan hukum dan kebijakan yang tidak seimbang pada pelaksanaan pengoperasian kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI.
Gapasdap sudah cukup lama memprotes ASDP sebagai pengguna satu-satunya Dermaga 6 Pelabuhan Merak untuk melayani penyeberangan eksekutif. Asosiasi menyebut cara itu tidak adil di tengah kondisi kekurangan dermaga di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.

Kata Aminuddin, jumlah dermaga yang beroperasi di lintas Merak Bakauheni saat ini yakni Dermaga 1, Dermaga 2, Dermaga 3, Dermaga 5, dan Dermaga 6, dua dermaga lainnya, yakni Dermaga 4 dan 7, sedang dalam perbaikan dan pembangunan.
“Jumlah dermaga yang ideal sesungguhnya 14 pasang jika mempertimbangkan jumlah armada penyeberangan (feri) yang saat ini 71 kapal, dengan asumsi satu dermaga melayani lima kapal. Akibat kekurangan dermaga, feri yang ada kini beroperasi hanya 12 hari dalam satu bulan, bahkan menuju 10 hari dalam sebulan. Artinya, kapal menganggur selama 18 hari dalam sebulan. Akibatnya, kami merugi,” ungkapnya.
Sebenarnya Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah merespon pihak Gapasdap dengan memberi solusi memperbolehkan kapal-kapal di luar ASDP untuk sementara bisa menggunakan dermaga 6. Tetapi, kapal-kapal non-ASDP itu harus memenuhi syarat kecepatan kapal 15 knot dengan sailing time 1 jam dan memenuhi jasa tambat.
“Itu mulai berlaku Mei hingga Juli. Setelah itu, keputusan akan dievaluasi mengikuti aturan-aturan,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Chandra Irawan saat menggelar pertemuan di kantor Kemenhub, bersama Gapasdap, ASDP, dan BPTD Wilayah VIII Banten, belum lama ini.
Untuk diketahui, lintasan Merak Bakauheni menjadi rute paling padat saat Lebaran, dan hari-hari besar lainnya. Jutaan orang pada saat Idul Fitri diperkirakan melewati lintasan ini. Tahun ini diprediksi, jutaan orang juga tetap melintasi Merak Bakauheni, apalagi tol lintas Sumatera sudah dibuka, jalan darat dari pulau Jawa ke pulau Sumatera semakin vaforit. (***)






























