Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan baik saat bersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.
Pernyataan tersebut dikemukakan Carmelita terkait dengan dihalanginya Kapal MV Neha untuk berlayar di Pelabuhan Batam.
“Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari terjadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang menimpa Kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam,” kata Carmelita melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Oceanweek.co.id, Jumat (22/12) malam.
Menurut Ketua Umum DPP INSA ini, penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional. Apalagi, Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota dewan Organisasi Maritim Dunia (IMO) kategori C. Dan Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.
Jika hal ini terus dibiarkan, ungkap Carmelita, dapat membuat citra buruk bagi dunia pelayaran dan maritim di dunia.
Seperti diketahui, bahwa kapal MV. Neha yang berbendera Djibouti, sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama, pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.
Penahanan kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif di balik penahanan kapal tersebut. Para penahan kapal itu hanya menyatakan bahwa kapal tersebut menjadi kapal sitaan.
Menurut Carmelita, jika pun kapal tersebut disita tentunya tidak boleh dilakukan oleh sekelompok orang sipil yang tidak dikenal dan tidak memiliki wewenang. Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum menertibkan kasus ini.
“Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang sipil tidak boleh dibiarkan. Jikapun ada penyitaan tentunya harus melalui proses pengadilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan orang yang tidak berwenang seperti ini,” ungkapnya.
Ke depannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya. INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga sudah meminta semua pihak untuk kompak menyingkirkan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran usaha di sektor transportasi laut seperti yang diperlihatkan oleh para pihak yang bersengketa terhadap Kapal kargo MV. Neha tipe bulk carrier berbendera Djibouti (sebelumnya bernama MV. Seniha berbendera Panama) pada tanggal 7 Desember 2017 di Batam.
“Sebelumnya, kejadian serupa telah terjadi terhadap kapal yang sama pada tanggal 25 November 2017 lalu,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, dalam keterangannya di Jakarta.
Aksi tersebut terjadi akibat adanya kasus perdata antara pemilik kapal MV. Neha yaitu Bulk Blacksea Inc dengan agen pelayaran di Pengadilan Negeri Klas IA Batam. (ril/**)



























