Kementerian Perhubungan sedang menggodok sejumlah revisi atau tengah menyusun regulasi terkait angkutan barang. Harapannya selesai pada akhir tahun 2025.
Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa terbebas dari Zero Over Dimension Over Load (Odol) di tahun 2027. Dan jika aturan itu selesai pada akhir 2025, maka akan dilakukan uji coba pengawasan dan penindakan hukum di bulan Juni 2026.
Dan salah satu regulasi yang tengah dievaluasi adalah PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, khususnya mengenai tarif angkutan barang.
Dalam aturan tersebut, saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga perlunya ada intervensi dari pemerintah terkait penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
Bagaimana Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo (KS) menilai hal itu. Apakah para pelaku usaha kapal penyeberangan diuntungkan atau sebaliknya sangat dirugikan dengan kendaraan Odol tersebut, untuk itu Ocean Week (OW) mencoba meng-interview Ketua Umum Gapasdap, berikut petikannya.
OW : di Hari peringatan Kemerdekaan RI ke-80, bagaimana usaha kapal penyeberangan ?
KS : Bangsa Indonesia tahun ini merayakan 80 tahun kemerdekaan. Kita bangga telah bebas dari penjajahan asing, dan baru saja memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun. Namun harus jujur, bahwa transportasi kita, khususnya moda penyeberangan, belum merdeka dari penjajahan muatan, terutama kendaraan (truk) kategori (ODOL/Over Dimension Over Load).
OW : kenapa itu ?
KS : sejak tahun 2017, kebijakan Zero ODOL sudah enam kali ditunda. Penundaan demi penundaan ini adalah bentuk kelalaian kebijakan yang berujung pada kebodohan kolektif. Keselamatan diabaikan, kerugian ekonomi dibiarkan, dan masa depan transportasi nasional disandera oleh kepentingan sesaat.
OW : bapak menilai kendaraan Odol itu bagaimana ?
KS : ODOL itu sama dengan Penjajahan Modern di Jalan dan Penyeberangan. Karena pertama, Mengorbankan Nyawa & Keselamatan. Truk ODOL menjadi pemicu berbagai kecelakaan di jalan raya maupun kapal penyeberangan. Kapal tenggelam karena beban berlebih, dermaga rusak, jalan nasional cepat hancur, dan korban jiwa berjatuhan.

OW : jadi ?
KS : ya, Keselamatan rakyat tidak bisa ditawar-tawar. Kedua, Odol itu Membebani Negara & Rakyat Triliunan Rupiah. Kerusakan jalan akibat ODOL ditanggung oleh APBN/APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Kapal ferry harus menanggung kerusakan konstruksi, mesin, dan risiko tenggelam.
Yang untung hanya segelintir pemilik truk ODOL, sementara kerugian dibebankan kepada bangsa.
OW : lalu ?
KS : kita membutuhkan Keadilan Ekonomi. Ini aneh, Operator ferry yang menolak kendaraan ODOL justru dimusuhi, bahkan bisa dipaksa menerima dengan alasan “menghindari keributan di lapangan”. Padahal aturan jelas melarang ODOL. Ini adalah ketidakadilan hukum dan ekonomi.
OW : apa lagi pak ?
KS : Odol itu bisa dibilang Menghambat Kemajuan Peradaban Transportasi. Kita lihat saja Bangsa lain sudah menerapkan sistem logistik modern yang beradab, efisien, dan selamat. Indonesia masih tersandera dengan kendaraan ODOL, seolah rela kalah oleh peradaban.
OW : kenapa ditunda terus ?
KS : itu kenyataannya. Sudah Enam kali penundaan sejak 2017, hanya menyingkap satu hal yakni pemerintah takut mengambil keputusan dengan berani. Beberapa alasan yang sering dipakai adalah Takut demo sopir & kegaduhan politik, Takut inflasi & ekonomi biaya tinggi, Takut turunnya elektabilitas jelang pemilu, Dalih jumlah truk tidak cukup, dan Dalih ekonomi belum siap. Semua itu hanyalah alasan politik sesaat, bukan alasan keselamatan rakyat.
OW : menurut Bapak jika Odol benar-benar ditegakkan, adakah manfaatnya ?
KS : apabila Zero ODOL benar-benar ditegakkan pada 2027, beberapa manfaat yang bisa dirasakan,
1. Keselamatan rakyat meningkat, kapal dan jalan lebih aman.
2. Kerugian triliunan rupiah berkurang, APBN lebih hemat.
3. Ekonomi lebih sehat dan adil, tidak ada lagi kompetisi curang oleh pelaku ODOL.
4. Lapangan kerja baru tercipta jutaan: sopir baru, kernet, tenaga bongkar muat, mekanik, hingga pekerja industri pendukung logistik.
5. Martabat bangsa terangkat, Indonesia diakui dunia sebagai negara beradab dalam menegakkan keselamatan transportasi.
OW : apa saran Gapasdap dalam hal ini ?
KS : DPP GAPASDAP menyerukan supaya Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto turun tangan langsung mengakhiri tarik-ulur Zero ODOL. Kami meminta diterbitkan Perpres atau Inpres Zero ODOL, sehingga tidak lagi mudah ditunda oleh pergantian pejabat. Kemudian Aparat Penegak Hukum & Mahkamah Pelayaran agar tidak lagi menjadikan operator ferry sebagai kambing hitam dalam setiap kecelakaan akibat ODOL. Tanggung jawab hukum utama harus diarahkan kepada pelanggar aturan dan kebijakan yang membiarkan ODOL terus beroperasi. Lalu Seluruh Stakeholder Transportasi mulai dari Kementerian Perhubungan, Bina Marga, aparat daerah, hingga asosiasi pengemudi truk, untuk membangun kesadaran kolektif. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang bodoh secara kolektif dengan terus menunda keselamatan.
OW : jadi harapan Gapasdap ?
KS : Indonesia sudah 80 Tahun Merdeka, Harus Merdeka dari ODOL. Sebab Enam kali penundaan sejak 2017 adalah cukup.
Kini saatnya pemerintah berani berpihak kepada keselamatan rakyat, keadilan ekonomi, dan kemajuan bangsa. 80 tahun Indonesia merdeka harus ditandai dengan kemerdekaan baru yakni bebas dari penjajahan ODOL. Tanpa Zero ODOL, kita tidak pernah benar-benar merdeka. (***)






























