Pada tanggal 20 Oktober 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tepat empat tahun memimpin pemerintahan Republik Indonesia. Selama 4 tahun itu pula, berbagai pembangunan infrastruktur, seperti pelabuhan, bandara, jalan tol dilakukan di era pemerintahannya.
Sejumlah usaha di sektor transportasi dan logistik juga turut merasakan dampak dari berbagai pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Bagaimana usaha logistik tersebut menanggapi 4 tahun kinerja pemerintahan kabinet kerja tersebut. Berikut petikan wawancara Ocean Week dengan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, di Jakarta, Sabtu pagi.
Bagaimana penilaian ALFI terhadap 4 tahun kepemimpinan Jokowi-JK?
Kami (ALFI) menilai selama 4 tahun masa kepemimpinan Jokowi-JK sudah terasa ada kemajuan di bidang infrastruktur. Dan itu tercermin dari posisi Logistics Performance Index 2018 yang naik 17 peringkat dari posisi ke-63 ke-46. Selain itu juga dengan dibangunnya sejumlah pelabuhan dan bandara baru guna mendukung konektivitas angkutan logistik.
Jadi?
Sayangnya, daya saing Indonesia di ASEAN menurun dari urutan ke-4 menjadi ke-5. Ini menjadi catatan penting karena pada tahun 2025 mendatang, Indonesia bakal menghadapi Asean Connectivity, di mana ada pergerakan barang di Asean, artinya persaingan akan semakin ketat.
Kita mesti bagaimana?
Perlu ada harmonisasi regulasi guna meningkatkan sektor logistik di Indonesia dan daya saing dengan negara-negara lain terutama Asean. Harmonisasi regulasi perlu dilakukan seperti pada regulasi-regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah selama ini.
Maksudnya?
Dari paket deregulasi kebijakan, ada lima paket yang berkaitan dengan logistik dan transportasi. Namun, belum semua terimplementasi dengan baik. Misalnya, ada beberapa ketentuan seperti Permenhub No 25/2017 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas. Waktu Penumpukan (Long Stay) di Empat Pelabuhan Utama di Indonesia dan Permenhub No 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan belum terimplentasi dengan baik.
Melihat hal itu, apa usulannya?
ALFI mengusulkan pemerintah merevisi Permenkeu No 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional. Kami berharap ada penyempurnaan Permenkeu No 158/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Apakah ALFI akan berhenti sampai disini?
Ya nggak. ALFI akan terus secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah sesuai isu di lapangan dan kendala di seluruh propinsi mengingat setiap propinsi mempunyai permasalahan yang berbeda. Itu yang kami sebut harmonisasi regulasi.
Harapan Anda?
Kami (ALFI) berharap kedepan usaha logistik dan forwarder nasional dapat tetap eksis dan mampu bersaing dengan industri yang sama asing di masa mendatang, terutama saat ASEAN Connectivity di 2025 mendatang. (rid/**)