Pelaku usaha pelayaran berharap sengketa antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dapat segera diseleaaikan, mengingat pelabuhan dipinggiran Utara Tanjung Priok tersebut sangat penting sebagai penopang pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia yakni Tanjung Priok.
“Mestinya bisa dicari Win-win solusinya, supaya kegiatan yang ada di Pelabuhan Marunda tak terganggu dan tetap berjalan normal,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA, saat dihubungi pagi ini (14/6).
Menurut Meme (panggilannya), keberadaan pelabuhan Marunda ini penting karena kegiatan yang dikerjakannya berbeda yakni curah cair dan curah kering, batubara. “Beda dengan Tanjung Priok yang mayoritas kontainer,” ungkapnya.
Jadi, dia bertahap investasi pembangunan dapat terus berlanjut, sehingga pelayanan bisa kondusif. “Kalau di Priok kan alat-alatnya sudah banyak, tapi Marunda perlu investasi peralatan dan lainnya. Bagaimana pengelola mau memberikan layanan yang bagus kepada para pelanggannya, kalau alatnya juga kurang mendukung. Saya berharap agar investasi yang dilakukan di pelabuhan Marunda tak terhambat,” kata Carmelita.

Seperti diketahui bahwa sengketa antara KBN dan KCN sudah berlangsung cukup lama, dan sekarang kasusnya sedang dalam penanganan pihak hukum.
Konsesi 70 Tahun Batal ?
Dalam berita yang ditulis Ocean Week beberapa waktu lalu, Kuasa hukum PT. KBN Hamdan Zoelva mengatakan, PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN), berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat membuat proses pembangunan Pelabuhan Marunda segera berjalan.
“Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan yang mengajukan gugatan terhadap PT. Karya Citra Nusantara (KCN), KSOP Marunda, dan PT. Karya Teknik Utama (KTU),” katanya seperti dikutip Antara, kemarin..
Menurut Hamdan, putusan itu sudah lahir sejak persidangan di PN Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018 silam. “Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 11 Januari 2019,” ungkapnya kepada pers, Rabu (12/6), di Jakarta.

Hamdan juga mengungkapkan, hakim mengabulkan sebagian gugatan. “Hakim menyatakan obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra,” katanya.
Kata Hamdan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, PT. KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsesi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT. KBN”, ungkap Hamdan.
Sesuai amar putusan, ujar Hamdan, tergugat wajib membayar kerugian PT. KBN. “Pengadilan memerintahkan PT KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha PT KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi PT. KBN senilai Rp773 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT. KBN (Persero) Tumpak Saut Manurung menyambut baik mulai jelasnya kekuatan hukum dalam membangu Pelabuhan Marunda tersebut. “Kami menyambut baik keputusan yang menyelamatkan aset negara ini. PT. KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut,” ungkapnya.
Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono berharap sengketa Pelabuhan Marunda yang telah berlangsung bertahun-tahun segera selesai. Menurut dia, pembangunan pelabuhan di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan membantu mewujudkan ambisi poros maritim pemerintah Indonesia.
Untuk saat ini, Bambang mengusulkan agar pemerintah mulai mencari pasar untuk kapal-kapal pengangkut muatan curah seperti batu bara dan komoditas cair. Ini nantinya agar bisa diarahkan ke Pelabuhan Marunda.
“Sekarang pemerintah cari marketnya agar nanti ketika pelabuhan sudah jadi semua dapat efektif bekerja,” katanya. (ant/ow/**)