Mewujudkan Coast Guard di Indonesia sampai sekarang masih sulit, itu karena tak adanya kemauan yang serius oleh pemerintah era presiden Jokowi Widodo.
Hal itu juga diakui oleh pengamat kemaritiman nasional Capt. Zaenal A. Hasibuan kepada Ocean Week, baru-baru ini di Jakarta.
Padahal, perintah undang-undang (UU) no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan pembentukan mengenai Coast Guard.
Nah, polemik coast guard tersebut kembali mencuat setelah istilah ini muncul dalam debat capres belum lama ini.
Masalah coast guard sempat diungkapkan oleh Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang menyoroti adanya tumpang tindih dalam penegakan hukum di laut.
“Membereskan tumpang tindih itu harus dimulai dari pemimpin yang punya komitmen untuk membereskan yaitu pemimpin tertinggi, siapa itu? Presiden. Kalau kita bicara pertahanan di laut, maka sekian lembaga yang ngurus laut harus disatukan dalam sebuah wadah coast guard,” kata Ganjar saat debat ketiga, waktu itu.
Mungkin karena syarat dengan berbagai kepentingan sehingga sampai sekarang polemik mewujudkan Coast Guard belum juga terealisasi.
Capt. Zaenal Hasibuan mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia, sampai hari ini tidak ada kelanjutannya.
“Mengapa tidak pernah dibentuk? Kemungkinan karena ada instansi lain yang menginginkan agar coast guard tidak lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Capt. Zaenal kepada Ocean Week, Kamis (1/2/2024).
Capt Zaenal juga menceritakan, pada 17 Oktober 2014 lalu, Indonesia menerbitkan UU Nomor 32/2014 Tentang Kelautan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masa jabatannya hanya tersisa 3 hari sebelum pelantikan Jokowi pada 20 Oktober 2014.
Di dalam UU 32/2014 disebutkan Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden lewat Menteri yang mengurusi soal Kelautan (pasal 1 angka 14).
Kepala Bakamla waktu pertama dijabat oleh Jenderal TNI Bintang 3, mulai dari Desi Albert Mamahit, Arie Soedewo, Achmad Taufiqoerrohman, Aan Kurnia, dan yang sekarang Irvansyah.
Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) ini juga menyampaikan, pada 8 Desember 2014 atau kurang dari 2 bulan, setelah diundangkannya UU 32/2014, di masa awal kepemimpinan Presiden Jokowi dikeluarkanlah Perpres 178/2014.
“Di dalam Perpres itu disebut bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menko Polhukam. Menilik kecepatan terbitnya Perpres 178/2014 dalam waktu kurang dari 2 bulan, cukup menggambarkan bahwa pembentukan Bakamla sangatlah mendesak. Sejak saat itu Bakamla bertugas di perairan Indonesia dan menambah jumlah armada petugas yang ada di perairan Indonesia,” ujar Capt. Zaenal menjelaskan.
Pehobi naik gunung ini melanjutkan ceritanya, sekitar tahun 2016, Bakamla mulai menyematkan tanda sebagai Indonesian Coast Guard di lambung kapal miliknya.
“Di sinilah mulai ramai lagi terjadi perdebatan mengenai coast guard, karena di dalam UU 32/2014 dan Perpres 178/2014 tidak satupun menyebutkan bahwa Badan Keamanan Laut adalah Coast Guard Indonesia,” ungkap Zaenal.
Dan sejak saat itu Indonesia mempunyai 2 badan yang mengklaim dirinya sebagai Coast Guard, yakni Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Bakamla. “Buat pelaku pelayaran niaga sebagai pengguna perairan Indonesia, hal ini makin membingungkan dan menakutkan lagi,” tegasnya.
Pada 1 Maret 2022, ungkapnya, Pemerintah menerbitkan sebuah peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
“PP ini sebagai delegasi dari UU 32/2014 dan menyebut Bakamla sebagai badan yang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan serta Gakkum di perairan Indonesia dan perairan Yurisdiksi Indonesia (pasal 1 angka 5),” ucapnya.
Capt. Zaenal juga menyatakan pada tanggal 15 dan 16 Juni 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi UU 32/2014 untuk bisa mengakomodir Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia.
“Lalu diadakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32/2014 tentang Kelautan, dimana di dalam salah satu usulannya adalah menghapus beberapa pasal di dalam UU 17/2018 khususnya berkenaan dengan pasal Coast Guard. Jelas ini offside, dan melanggar UU Nomor 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Tidak bisa sebuah aturan kementerian mencoret aturan kementerian lainnya,” tegas Zaenal.
Ironinya, UU 17/2008 yang mengamanatkan pembentukan Coast Guard di Bab XVII tidak pernah dibuatkan aturan turunannya sama sekali karena berbagai sebab.
Sementara UU 32/2014 sudah dibuatkan aturan turunannya yaitu; Perpres 178/2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022, lalu pada Juni 2023 merevisi lagi UU 32/2014.
“Sampai saat ini Bakamla bukanlah penyidik, di perairan Indonesia. Kita hanya mengenal Penyidik Polri, Penyidik PPNS dan Penyidik TNI AL. TNI AL tidak menyelenggarakan pengadilan sesuai penjelasan pasal 9 UU 34/2004 Tentang TNI. Sementara UU 34/2004 tentang TNI, pasal 47 ayat disebutkan ‘Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Zaenal panjang lebar.
Dan di ayat 2 tertulis ‘Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung’.
“Karena belum dikategorikan di dalam UU TNI, apakah lalu prajurit TNI yang menduduki posisi di Bakamla harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI?,” tanyanya.
Masih cerita Zaenal, bahwa sampai saat ini, Kemenhub belum pernah bisa melanjutkan usaha membentuk coast guard, Sementara Bakamla juga mentok tidak bisa berubah menjadi coast guard jika lewat jalur KKP.
Kata Zaenal, Indonesia terancam gagal mencapai mimpinya untuk menjadi poros maritim dunia karena tidak mampu melahirkan coast guard.
Zaenal kembali menanyakan bahwa masalah coast guard bukanlah persoalan siapa yang ingin ditunjuk, tetapi masalah keberlangsungan ekonomi bangsa kepulauan ini. Dan apakah pemerintah serius dalam mewujudkan Coast Guard di negeri ini. “Semoga pemerintah mendatang bisa mengurai benang kusut ini dan merealisasikan Coast Guard,” kata Zaenal berharap. (**)






























