Mulai 1 Desember 2023 jam 00.01 Wib, tarif jasa pemanduan, penundaan dan tambat kapal dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten, naik dan diberlakukan.
Namun, dengan adanya kenaikan tersebut, penerapan Fuel Surcharge
Pelayanan Jasa Penundaan Kapal di Wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I Banten ditiadakan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut GM Pelindo Regional 2 Banten Agung Fitrianto dalam surat edarannya yang ditujukan kepada para pengguna jasa di Banten Nomor: PU.05.02/27/11/1/B2.1/GM/BTN-23 Banten, tanggal 27 November 2023 juga menyebutkan bahwa pengenaan tarif Jasa Kapal (Jasa Pemanduan, Penundaan dan Tambat) tersebut belum termasuk pajak-pajak yang berlaku.
Kenaikan tarif tersebut juga didasari atas kesepakatan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten dengan Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association Banten (DPC INSA Banten).
Kenaikan tarif ini juga telah disosialisasikan dilingkungan tiga operator yakni Pelindo Banten, PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), dan BUP PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Kenaikan tarif ini, Rabu (29/11) kemarin juga didiskusikan di Jakarta oleh INAMPA, menghadirkan BUP KBS, SPJM (anak usaha Pelindo), DPP INSA, ISAA, APBMI, BP Batam, dan pakar kepelabuhanan asal ITS Surabaya Prof. Saut Gurning.
Mereka lebih fokus untuk kenaikan tarif jasa pandu tunda pada kapal-kapal domestik, bukan kapal luar negeri.
Prinsipnya, pengguna jasa tak keberatan tarif naik, asalkan layanan ditingkatkan dan bagus, apalagi hal itu menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran.
Jadi di pelabuhan mana lagi yang bakal segera menaikkan tarif jasa pandu tunda. Apakah Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, atau semua pelabuhan yang sudah wajib pandu. (**)