Usaha depo petikemas kedepan akan menghadapi tantangan berat, terutama saat memasuki era 4.0, karena jika tidak melakukan inovasi, dan asing masuk ke usaha ini, dipastikan banyak yang ‘gulung tikar’. Selain itu, bisnis di sektor ini juga bakal dihadapkan dengan peraturan Menhub no. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang konon mulai diimplementasikan di tahun 2019.
“Karena itu, kami minta supaya para pengusaha depo petikemas lokal kompak. Ada standarisasi layanan maupun tarif, maksudnya tidak dumping, dan mesti sama-sama melawan masuknya asing,” kata Ketua Umum Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki), H. Muslan kepada Ocean Week di Kantornya di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta, Kamis (6/12).
Direktur PT GNS ini juga mengingatkan para pelaku usaha depo yang bernaung di Asdeki tetap waspada dengan asing sebagai kompetitornya. “Kami berharap kepada pemerintah untuk tidak mudah memebri ijin atas investor asing yang bergerak di bdiang depo petikemas,” ujar Muslan.
Menanggapi mengenai Permenhub 53/2018, Ketua Umum Asdeki ini pun menyatakan sudah meminta kepada Menhub menunda pelaksanaannya yang direncanakan pada Januari 2019. “Kami sudah minta dan bicara kepada Pak Budi Karya (Menhub-red) supaya pelaksanaan PM 53/2018 ditunda, sembari menunggu kesiapan sepmua pihak terkait,” ungkapnya.

Menurut Muslan, Depo petikemas akan menyiapkan segala sesuatunya terlebih dulu sesuai peraturan yang ada dalam beleid PM 53/2018. “Setelah semuanya siap, kami akan menginformasikan kepada pemerintah (Kemenhub) supaya Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) mengumumkan pelaksanaan peaturan itu. Tapi kalau saat ini atau awal Januari 2019, Asdeki melihatnya semua belum siap, makanya kami usulkan diundur saja,” jelas Muslan panjang lebar.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan kajian terhadap rencana pemberlakuan PM 53 tahun 2018 mengenai kelayakan petikemas dan berat kotor petikemas (VGM), khususnya kelayakan petikemas yang akan diberlakukan mulai Januari 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo kepada Ocean Week menyatakan jika pihaknya sedang melakukan kajian terhadap rencana implementasi PM 53 tersebut. “Kita masih kaji,” kata Agus singkat menjawab Ocean Week.
Sebagaimana diberitakan Ocean Week sebelumnya, bahwa selain PM 53, Menhub juga mengeluarkan PM 83/2016 tentang usaha depo petikemas. Dalam PM tersebut menyebutkan bahwa perbaikan petikemas, termasuk kelayakannya sudah dilakukan di depo bersangkutan.
Karena itu, Muslan menyatakan jika verifikasi kelayakan petikemas sesuai PM 53 tahun 2018 dilakukan melalui depo kontainer, diyakini ada potensi pendapatan mencapai Rp 2 triliun bakal masuk ke usaha depo anggota Asdeki. “Selama ini depo kontainer sudah melaksanakan verifikasi kelayakan petikemas, dan sudah berjalan,” kata H. Muslan.
Oleh sebab itu, Muslan berharap, Kemenhub tetap akan menunjuk depo petikemas untuk tetap melaksanakan verifikasi kelayakan petikemas. (***)