Karena khawatir terhadap ancaman mogok operasi para pebisnis kapal penyeberangan jika pemerintah (Kemenhub) tak menaikkan tarif, maka Menhub Budi Karya Sumadi segera meresponnya dan perintahkan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi secepatnya menyelesaikannya soal itu.
“Tarif Penyeberangan kapal ferry untuk semua rute di Indonesia dipastikan segera naik. Alhamdulillah sudah direspon sangat baik dan cepat oleh Pak Dirjen Darat (Budi Setiyadi), Pak Menhub (Budi Karya Sumadi) dan Deputi Kemenko Marvest (Ridwan Djamaludin), Selasa malamnya (4/2) setelah rapat Pleno Gapasdap, kami diajak rapat sampai 21.30 dan esok paginya Rabu (5/2) rapat dengan Pak Menhub jam 07.30 dan permohonan GAPASDAP segera dijalankan,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap kepada Ocean Week, Jumat pagi (7/2).
Khoiri menyatakan Menhub Budi Karya sudah memerintahkan Dirjen Hubdat menyiapkan payung hukum berupa PM dalam 2 hari selesai. “Hari ini (Jumat,7/2) jam 08.00 pagi dirapatkan dengan Kemenko Maritim dan investasi (Marvest) dan dalam waktu kurang dari seminggu sejak Selasa lalu sudah dapat dilakukan sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sepakat melakukan stop operasi seluruh kapal penyeberangan, jika dalam waktu 2 minggu terhitung mulai dari hari Selasa (4/2), tidak ada keputusan yang jelas dari pemerintah (Kemenhub) tentang kenaikan tarif angkutan ferry penyeberangan.
Keputusan tersebut diambil setelah mereka (pengurus Gapasdap) melakukan rapat pleno diperluas, bertempat di Merlyn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (4/2), dan menghasilkan kesepakatan itu. “Kami mengambil kesepakatan stop operasi bukan tanpa alasan. Yang jelas jika sampai dua minggu kedepan pemerintah (Kemenhub) tak juga memutuskan kejelasan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, ya itu tadi, semua sepakat stop operasi,” kata Khoiri Soetomo, kepada Ocean Week, Selasa sore, di Jakarta.
Khoiri juga mengungkapkan, setelah para pengurus Gapasdap di seluruh Indonesia bertemu, membahas soal kenaikan tarif yang tak juga diputuskan pemerintah, maka para pengusaha penyeberangan ini masih memberi tenggat waktu 2 minggu sebelum ancaman mogok yang akan dilakukannya.

Kenaikan tarif merupakan kebutuhan bagi para anggota Gapasdap untuk dapat melangsungkan hidup perusahaan, mengingat tingginya biaya-biaya yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan penyeberangan. “Dampak dari penundaan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan berakibat banyak anggota Gapasdap tidak mampu melakukan penggajian terhadap karyawan, dan tak sedikit yang kesulitan dalam membayar biaya perawatan dan biaya perbankan. Jika hal tersebut dibiarkan secara berlarut-larut akan mengakibatkan perusahaan penyeberangan nasional bangkrut,” jelas Khoiri didampingi Aminuddin, Sekjen Gapasdap.
Aminuddin menambahkan bahwa sampai saat ini ada 432 unit kapal penyeberangan yang dimiliki oleh 60-an perusahaan, sudah banyak yang tak beroparasi. Misalnya di rute Merak-Bakauheni, tadinya bisa beroperasi full, tapi kini hanya sekitar 11-12 hari beroperasi setiap bulan.
Khoiri Soetomo juga mengatakan, besaran kenaikan tarif kemungkinan rata-rata 28% yang akan dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap I sebesar 10,13% dan sisanya tahap II dan tahap III. (**)