Pelayaran membantah atas tudingan ALFI yang mengatakan bahwa pelayaran asing masih melakukan pungutan terhadap kegiatan impor di pelabuhan. Kata ALFI ada 7 perusahaan pelayaran maupun keagenan yang masih melakukan praktik tersebut, dan akan dilaporkan asosiasi logistik dan forwarder kepada Kemenhub.
Kutipan yang dilakukan itu antara lain, container inbalance charges, equipment management charges, container service charges, container maintenance charges, cargo value serenity, general administrative fee dan import ocumentation.
Kalau dulu jaminan kontainer hanya Rp 1 juta untuk 20 feet, kini jadi Rp 2 juta. Kalau tak ada kerusakan kontainer uang kembali setelah 3 bulan.
Amboro Banteng dari pelayaran yang dikonfirmasi Ocean Week mengungkapkan di perusahaan pelayarannya memang mengenakan biaya repair kontainer ke consignee ketika kontainer kembali ke depo jika ditemukan rusak.
“Kalau tidak rusak, maka tak ada biaya repair. Namun untuk pelayaran lain saya tak tau mekanismenya seperti apa,” katanya Rabu pagi.

Sementara itu, Sunarno (akrab dipanggil Nano) dari Pelayaran Tresnamuda yang mengageni Wan Hai, menyatakan jika Wan Hai Line saat ini sudah tak mengambil lagi uang jaminan. “Sejauh ini belum ada berita dari Wan Hai, mungkin pelayaran lain memungut pengganti dari uang jaminan,” ungkapnya.
Meski begitu, Nano menanyakan kalau tak ada lagi uang jaminan, siapa yang bertanggung jawab mengenai kontainer yang rusak. “Semua orang mau cuci tangan nggak mau pakai uang jaminan. Padahal gunanya uang jaminan untuk kerusakan kontainer, jika kontainer sudah dikembalikan ke pelayaran dan tak diketemukan ada kerusakan, pasti saya jamin uang jaminan dikembalikan 100% dan pengembaliannya nggak sampai berbulan-bulan,” kata Nano.
Dani Noviyanto dari pelayaran MCT dan Capt. Supriyanto dari SI yang dimintai informasinya sehubugan dengan masalah ini, hingga tulisan ini diturunkan, belum memberi jawaban. (***)