Pelindo menerima para pensiunan yang hadir ke Pelindo Tower Jakarta Utara, dan mendengarkan penyampaian aspirasi mereka (10/6/2025).
Direktur SDM dan Umum, Ihsanuddin Usman mengatakan bahwa manajemen Pelindo memiliki komitmen untuk membayarkan kewajibannya kepada Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan Pelindo telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pedoman Dana Pensiun yang telah ditetapkan oleh OJK, yang di dalamnya mengatur besaran manfaat yang harus dibayarkan oleh dana pensiun kepada para pensiunan sesuai dengan formula yang ada,” jelas Ihsanuddin dalam keterangan nya yang diterima Ocean Week, Rabu.
Ihsanuddin menambahkan bahwa pasca merger 2021, Pelindo berkomitmen untuk melakukan pembenahan Dana Pensiun Pelindo, sejalan dengan program pembenahan Dana Pensiun BUMN oleh Kementerian BUMN.
Berbagai upaya monitoring, evaluasi serta koordinasi dengan Dana Pensiun Pelindo rutin dilakukan termasuk dalam hal ini, Pendiri berkomitmen melakukan penyehatan Dana Pensiun Pelindo melalui penyusunan roadmap penyehatan Dana Pensiun Pelindo.
“Pembenahan dilakukan dengan melaksanakan sejumlah program, terutama perbaikan pengelolaan layanan keuangan. Selain itu, juga dilakukan valuasi kekayaan Dana Pensiun Pelindo oleh aktuaria per Desember 2023 dengan hasil yang menyatakan bahwa Rasio Kecukupan Dana (RKD) perlu diperbaiki,” ujarnya.
Menurut dia, Perbaikan RKD menjadi tanggungan bagi Pelindo sebagai pendiri, rutin dilakukan dalam bentuk pembayaran iuran tambahan dengan nilai total Rp297 milyar, agar Dana Pensiun Pelindo mampu menunaikan kewajiban manfaat pasti bagi para pensiunan sesuai dengan ketentuan.
“Pelindo berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini sama sekali tidak mempengaruhi besaran manfaat pasti yang diterima oleh para pensiunan, yang telah berjalan dengan lancar,” lanjut Ihsanuddin.
Upaya pembenahan tersebut telah menunjukkan hasil. Sebelum tahun 2021, RKD Dana Pensiun Pelindo kurang lebih hanya 45% dan pada saat ini telah mencapai kisaran 85%.
Jumlah iuran wajib telah berkurang menjadi Rp240 milyar dan Pelindo secara tertib membayarkan kewajibannya untuk menjamin pembayaran manfaat kepada seluruh pensiunan dapat terus berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara itu, Direktur Utama Dana Pensiun Pelindo, Mujianto, menambahkan bahwa dalam hal pengelolaan Program Pensiun Manfaat Pasti, Dana Pensiun Pelindo senantiasa aktif berkoordinasi dengan Pendiri sebagai wujud pelaksanaan prinsip Good Corporate Pension Fund untuk menjamin kebermanfaatan dana pensiun terutama bagi para peserta Dana Pensiun Pelindo.
“Direksi memperhatikan masukan dari berbagai pihak, agar dapat menjaga operasional Dana Pensiun Pelindo berjalan dengan baik demi kepentingan bersama,” pungkas Ihsanuddin. (***)