Penggunaan DO online di pelabuhan yang terintegrasi akan diterapkan pemerintah mulai Oktober 2019 mendatang. “DO onlie tetap mau dijalankan dan direncanakan bulan oktober sudah bisa jalan secara terintegrasi,” kata Adil Karim, Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, saat dikonfirmasi Ocean Week, Selasa pagi (2/7).
Menurut Adil, selama ini penerapan sistem aplikasi data elektronik ini (di Priok) baru di terminal petikemas dengan pihak pelayaran. Sementara antara pelayaran dengan pengguna jasa masih dengan cara masing-masing. “Ada yang by email dan ada yang buat system sendiri. Ke depan systemnya diintegrasikan,” ujarnya lagi.
Sedangkan Dhany Novianto dari pelayaran MSC saat ditanyai mengenai hal ini, menyatakan bahwa DO Oline masih mau dibicarakan lagi di Kemenko Kemaritiman, pada hari Rabu (3/7) besuk. “Nanti saya update setelag meeting di Kemenko Maritim, biar komplit infonya,” ungkapnya.

Penerapan DO Online terintegrasi itu didasarkan surat edaran Dirjen no. SE 18 tahun 2019. Dalam penerapan sistem pesanan secara elektronik (DO Online) untuk barang impor di pelabuhan harus memiliki kemampuan antara lain, memiliki interface yang mudah digunakan, dapat melakukan pembayaran yang terhubung antara shippine line dengan institusi perbankan, dapat diakses secara mobile maupun menggunakan web broser yang beroperasi selama 24/7, dapat menghubungkan shipping line dengan cargo owner/freight forwarder dan operator terminal sesuai kebutuhan data masing-masing, kemudian dapat memfasilitasi permintaan DO dari cargo owner/freight forwarder kepada shipping line dengan tetap menyerahkan dokumen secara elektronik ke shipping line sebagai jaminan kontainer.
Lalu, dapat memberikan notifikasi kedatangan barang kepada cargo owner/freight forwarder pada saat sebelum kapal tiba di pelabuhan tujuan. Dapat memproses upload dokumen bill of lading (BL) dan cargo owner/FF untuk BL non-negotiable dengan jenis liner waybill, ocean waybill, sea waybill, dan telex realease BL.
Dan untuk BL negotiable yang dapat dipindahtangankan, maka sistem harus dapat mencatat pertemuan atau melakukan schedule pembuktian BL di kantor shipping line. Lalu dapat mengirimkan realease DO secara elektronik yang dapat dijamin keasliannya dengan pembuktian QR Code atau sejenisnya. Kemudian memiliki infrastruktur back up database pada in house masing-masing.
“JIka pihak terkait yag sisebutkan dalam PM 120 tidak melaksanakan pedoman tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan surat ijin usaha,” ungkap Adil.
Seperti diketahui bahwa sejak diberlakukan DO Online di 4 pelabuhan utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar) plus Tanjung Emas, shipping line di Tanjung Priok mengeluhkan masih belum berjalannya 100% aplikasi elektronik tersebut.
Dari sekian banyak pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok, baru empat perusahaan pelayaran yang sudah full melaksanakan DO Online, yakni KMTC, Cosco, RCL, dan Sinokor. Sementara untuk terminal petikemas yang sudah melaksanakan DO Online adalah JICT, TPK Koja, MAL, dan NPCT1.
“Namun untuk NPCT1, pelayaran masih harus menyerahkan hard copy. Padahal dengan adanya Online DO tersebut tak perlu lagi menyerahkan copy,” kata salah satu pelayaran yang juga pengurus DPC INSA Jaya kepada Ocean Week.
Sedangkan pelayaran Wan Hai, untuk DO Online belum sepenuhnya menggunakan aplikasi ini, karena aplikasi DO Online hanya digunakan dengan terminal petikemas, sementara dengan pemilik barang masih melalui email.
“Dari Wan Hai dengan terminal nggak masalah, hanya dengan pemilik barang masih pakai email,” ungkap Sunarno (akrab dipangil Nano) menambahkan.
Pelayaran mengakui jika DO Online di pelabuhan Priok belum 100% berjalan, baik untuk terminal maupun shipping line. “Yang sudah jalan yakni telex release dan sea wybill,” ujar Capt Supriyanto dari Samudera Indonesia, beberapa waktu lalu.
Supriyanto juga menyatakan bahwa sistem ini bagus, dan karena mandatori pemerintah, semua pihak mesti melaksanakannya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada sepuluh terminal internasional pelabuhan yang sudah siapkan fasilifas layanan delivery order (DO) online sehingga baik shipping line maupun pemilik barang dapat memanfaatkan sistem DO Online yang dimiliki terminal.
Seperti diketahui, DO Online pada Inaportnet 2.0 merupakan aplikasi dari pemerintah untuk memonitor setiap DO Online yang telah diterbitkan dan pergerakan barang di setiap pelabuhan yang sudah masuk dalam sistem.
Aplikasi DO online dapat digunakan baik untuk ekspor maupun impor. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan aplikasi Inaportnet 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online tersebut pada 29 Juni 2018 lalu. (***)