Nakhoda kapal berinisial NKD ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Jambi, dalam kasus tongkangnya menabrak tiang fender Jembatan Gentala Arsy beberapa waktu lalu.
“Proses masih terus berjalan, nakhoda tugboat Equator V memang perempuan berinisial NKD. Saat ini sudah kita tahan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra kepada wartawan, Rabu (14/5).
Untuk kru kapal, masih dalam tahap dimintai keterangan. “Untuk barang bukti kita tambat di dermaga,” kata Ade Candra.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Agus Tri menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Satgas Provinsi ikut memeriksa lokasi.
“Sudah tahap sidik, sudah kita buatkan LP (laporan),” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa Kapal TB Equator V berlayar dari Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi dengan muatan batubara.
Pada saat berada lebih kurang 500 meter dari Jembatan Gentala Arasy, kapal yang dibantu assist TB Sumber IV akan mengolong jembatan. Namun, cuaca tiba-tiba hujan lebat dan angin kencang sehingga mengurangi pandangan mata.
Dan ketika mengolong Jembatan Gentala Arasy tongkang Mega Trans II yang ditarik TB Equator V tidak sempat untuk memutar.
Akibatnya, fender Jembatan Gentala Arasy tertubruk oleh tongkang Mega Trans II. (***)