Merasa dilangkahi dan tidak dilibatkan, Pemprov. Kepri protes kepada Kemenhub yang main tunjuk Pelindo I sebagai operator pemanduan di selat Malaka dan selat Singapura tanpa kompromi lebih dulu dengan pihaknya (Pemprov Kepri-red).
“Pemprov sama sekali tak diundang dan tidak diberitahukan terkait ini. Jadi Pemprov Kepri ini dianggap apa oleh mereka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail, di Kepri.
Padahal sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemerintah daerah harus dilibatkan.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dari 0-12 mil laut, pengelolaan dan kewenangannya ada di provinsi, selain minyak dan gas.
Selain itu, ungkap Jamhur, Pemprov Kepri juga protes Kemenhub atas pengelolaan labuh jangkar yang terkesan sembunyi-sembunyi dan tanpa koordinasi.
Makanya Jamhur menegaskan tidak ingin pengelolaan pemanduan kapal ini mengulang pengelolaan labuh jangkar yang selama ini tidak pernah melibatkan Pemprov Kepri.
”Kami ini pemerintah daerah hanya jadi pajangan saja. Mereka itu melanggar Permenhub tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah mengungkapkan Kepri harus mendapatkan bagian dari jasa pemanduan di selat Malaka dan selat Singapura itu. “Minimal 50 persen, apalagi target pendapatan di sektor itu Rp1 triliun per tahun,” katanya.
Iskandarsyah juga mengatakan, apa yang menjadi hak Kepri harus diperjuangkan. Sebab hal itu sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (SK/***)