Pelaksana keamanan dan keselamatan di laut masih menjadi perdebatan panjang dan belum selesai sampai sekarang. Sebab, ada banyak lembaga/institusi yang sekarang ini beroperasi di laut dengan dalih untuk keamanan wilayah laut Indonesia.
Ada KPLP Kementerian Perhubungan, ada Angkatan Laut, ada Kepolisian, ada Bakamla, ada dari Bea Cukai, ada pula dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan sebagainya.
Dalam operasionalnya, sudah pasti tumpang tindih, karena semua bekerja atas Undang-undang masing-masing. Dan inilah yang kerap diilai sebagai petaka bagi usaha pelayaran.
Darmansyah Tanamas (Wakil Ketua Umum DPP INSA) menceritakan kepada pers Jumat malam (10/5) disela acara silaturahim dan buka puasa organisasi pelayaran tersebut dengan 500 anak yatim piatu, bertempat di Smesco, Jakarta.
Banyaknya institusi keamanan di laut, yang dalam pelaksanaan operasionalnya dinilainya tumpang tindih juga tak luput menjadi pertanyaan Darmansyah maupun Carmelita Hartoto (Ketua Umum INSA). “INSA sudah lama mengusulkan masalah ini ke pemerintah, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. INSA usul agar lembaga keamanan di laut (Coast Guard) direalisasi, sehingga ada kepastian siapa sebenarnya yang berwenang untuk keamanan dan keselamatan di laut,” kata Darmansyah.
Darmansyah mengaku prihatin adanya penangkapan-penangkapan kapal perusahaan pelayaran nasional yang masih terus berlangsung oleh para lembaga keamanan tersebut. Karenanya, sekarang di mata para pengusaha pelayaran, ‘viral dengan istilah Susu Tante (Sumbangan suka rela tanpa tekanan).
“Terkadang kami nggak ngerti apa salah kapal, kok ditangkap. Kalau sudah ditangkap ya itu tadi ada Susu Tante,” ungkapnya.
INSA berharap tumpang tindih keamanan di laut ini disudahi dan pemerintah secepatnya merealisasikan pembentukan lembaga coast guard itu siapa. “Paling kami akan kembali bahas dan usulkan lagi ke pemerintah yang baru nanti,” tambah Carmelita Hartoto.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga penjaga laut dan pantai. Pasal 276 beleid tersebut mengatur, lembaga itu perlu dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.
Berdasarkan UU 17 tersebut, diamanatkan pendirian Penjaga Laut dan Pantai (Coast Guard) yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan dilaut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dijalankan oleh Menteri. Selama ini lembaga keamanan di laut dibawah Kementerian Perhubungan berada dibawah Direktorat KPLP.

Aturan ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Akan tetapi dikarenakan adanya perdebatan serta prokontra, sejak 2008 hingga saat ini PP tersebut belum disahkan. Perdebatan yang lebih menonjol menyangkut dilematis antara perintah undang-undang dan tidak harmonisnya atau tumpang tindihnya patroli kapal, pengawasan dan penegakan hukum dilaut, yang juga dilakukan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla).
Bukan itu saja, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian KKP pun ikutan mengawal untuk keamanan dan keselamatan di laut, termasuk kepolisian, Bea Cukai dan sebagainya.
Sewaktu Menteri Perhubungannya dijabat Ignasius Jonan, sangat mendukung lembaga Bakamla, namun menolak KPLP dibawah Bakamla, karena mandat undang-undang dan sudah diakui oleh IMO (International Maritime Organization)
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard merupakan Direktorat dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub yang bertugas mengamankan pelayaran di Indonesia.
Semboyan KPLP adalah Dharma Jala Praja Tama artinya sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara.
Keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia dilandasi Peraturan Pelayaran ( Scheepvaart Reglement ) LN.1882 No.115 junto LN.1911 No.399 ( Kepolisian di Laut ).Undang -Undang Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie ) 1936 ( Stb.1936 No.700 ), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4 ,dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 Pasal 13.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan juga memberikan kewenangan kepada TNI AL menegakkan hukum di wilayah laut. UU itu juga memberikan kewenangan serupa kepada Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehakiman.
Ironinya, pada Desember tahun 2014 lalu, bertepatan dengan Hari Nusantara, Presiden Jokowi resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menggenapi perintah UU Pelayaran.
Pembentukan Bakamla diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Bakamla, dalam konteks pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman.
Perkuatan keberadaan dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi salah satu fokus pemerintah dalam proses harmonisasi perundang-undangan yang tengah berjalan.

Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan penjagaan laut (coast guard) saat ini ada di sejumlah lembaga seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan lain-lain.
Padahal, secara internasional, kewenangan menjaga keamanan laut biasanya ada di satu institusi yang disebut coast guard. Luhut mengakui jika kewenangan Bakamla hingga saat ini masih tumpang tindih dengan institusi lain.
“Jadi, kita bikin satu organisasi yang belum tuntas sebenarnya. Itu yang sekarang presiden perintahkan supaya dilakukan harmoniasi peraturan perundang-udangan supaya tidak tumpang tindih,” kata Luhut kepada pers, di Jakarta, Rabu (8/5).
Dengan adanya harmonisasi perundang-undangan ini, Bakamla akan menjadi satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas keamanan laut di samping TNI yang memang memiliki tugas sebagai perangkat pertahanan negara.
“Kedepan, tugas pengawasan keamanan di laut yang melibatkan banyak instansi di bawah satuan tugas (satgas 115) tidak akan lagi ada,” kata Luhut. (***)