• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 2, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

  • Port
    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Hingga Juli, Cosco Tangani 66,72 juta TEUs

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    Aktivitas di Indonesia Dihentikan, ICTSI Bukukan Laba Bersih US$483,84 Juta

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Ajukan Hak Veto untuk Membeli Pelabuhan Global Li Ka-shing

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

  • Port
    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Kemenhub-Pemkab Subang Sepakat Perkuat Peran Pelabuhan Patimban

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Layanan Baru Tanjung Priok – Vietnam, MV Alvan Jadi Kapal Perdana

    Teluk Bayur Akan Tambah Dermaga

    Teluk Bayur Kembali Normal, Bongkar Muat Barang Lancar

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Kapal Besar Belum Bisa, Baai Bengkulu Masih Dangkal

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Pelabuhan New York & New Jersey Tangani 794.268 TEU

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    Tak Sedikit Pelayaran Rugi, Pengerukan Baai Tak Kunjung Selesai

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    DP World Ajukan Penawaran Operasikan Terminal Petikemas di Montreal

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Terminal Batang Wujud Komitmen Pelindo Dukung Pengembangan Ekosistem Logistik Nasional

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

    Proses Normalisasi Alur Pelabuhan Baai Berjalan Lancar

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Coast Guard Sudah Dicabut, Kok Diusulkan Lagi RUU-nya

oceanweek by oceanweek
February 18, 2025
in Berita Lain, Uncategorized
KPLP Jadi Otoritas Tunggal  Penegakan Peraturan di Laut
366
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan pihaknya tengah mengajukan draf UU Keamanan Laut (Kamla).

Bakamla tengah merancang konsep untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla agar bisa menegaskan posisi badan itu sebagai coast guard Indonesia sekaligus penyidik di laut.

Menanggapi hal itu, pengamat keamanan laut Laksamana (purnawirawan) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa Minggu lalu, Komisi 1 DPR RI merencanakan untuk membuat UU Keamanan Laut untuk membentuk Coast Guard. “Untuk diketahui bahwa Coast Guard sudah pernah diatur dalam UU 17/2008 pada tahun 2008, tapi pada taun 2024, Coast Guard dicoret daru UU 17/2008 sebelum dilahirkan. Artinya kita mundur pada situas 17 tahun lalu, berpikir kembali membentuk Coast Guard yang baru saja kita batalkan 3 bulan yang lalu. Artinya dalam 17 tahun kedepan kita akan ada dalam ketidak pastian situasi di laut yang pasti berpengaruh langsung terhadap perekonomian kemaritiman,” ujarnya kepada Ocean Week, Selasa pagi melalui WhatsApp nya.

“Asal jangan melahirkan Coast Guard yang sebelumnya sudah di UU 17 hanya untuk urus masalah administrasi kapal niaga domestik, apalagi sampai masuk-masuk ke wilayah daerah lingkup kerja pelabuhan niaga. Repot pak, ekonomi bisa berantakan,” jelasnya.

Sementara itu, Capt. Zaenal Arifin Hasibuan, pelaku usaha pelayaran sekaligus pengurus INSA menyatakan bahwa setelah kurun waktu 7 tahun tidak bisa menjadikan Bakamla sebagai Coast Guard lewat UU 32 tahun 2014 dan Perpres 178 tahum 2014, Pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.

“Tetapi seperti yang kami prediksi, hal itu tidak akan pernah bisa menjadikan Bakamla sebagai Coast Guard karena memang sejak lahir badan ini bernama Bakamla, dan tidak ada satu kata pun didalam UU 32, Perpres 178 serta PP 13/ 2022 yang menyebut Bakamla sebagai Coast Guard,” ujarnya.

Bahkan pada tanggal Juni 2023, ungkapnya, sudah diadakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dimana didalam salah satu usulannya adalah menghapus beberapa pasal didalam UU 17 tahun 2008 khususnya berkenaan dengan pasal Coast Guard. RUU 32 tidak bisa berjalan karena tidak mungkin UU milik KKP mencabut pasal-pasal didalam UU 17 milik Kemenhub.

“Nah setelah direvisinya UU 17 tahun 2008 menjadi UU 66 tahun 2024 dimana pasal-pasal tentang Coast Guard dicopot semua, maka sudah pasti Bakamla kembali kepada keinginan awalnya yaitu menjadi Coast Guard dengan cara merevisi UU 32. Isi revisinya juga mudah ditebak, yaitu mentransplantasi pasal-pasal yang sudah dicopot dari UU 17 tahun 2008 sebelumnya,” katanya lagi.

Hanya saja ada beberapa hal yang tetap menjadi hambatan utama, Bakamla walaupun menjadi Coast Guard tetap tidak bisa menjadi penyidik, dan ini berbahaya karena apapun yang berkaitan dengan Gakkum pasti akan ditangani oleh berbagai instansi kementerian lain yang sudah diatribusikan oleh UU pembentuknya masing-masing.

Capt. Zaenal A. Hasibuan. (**)

Jangan lupa, kata Zaenal, walaupun dengan revisi UU 32 serta Perpres 178. maka DPR masih harus merevisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang menyebut beberapa instansi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif dalam pasal 47 (1 dan 2) dimana Bakamla tidak ada didalam 10 nama instansi tersebut.

“Seandainya Bakamla tetap bisa dijabat prajurit aktif, maka pemerintah harus tetap mengacu kepada IMO yang hanya mengurusi kapal niaga. Apakah IMO bisa terima jika kapal-kapal anggotanya (termasuk Indonesia) diperiksa dan dinaiki prajurit aktif?,” ujarnya bertanya.

Menurut pengamat Kemaritiman ini, masalah Coast Guard bukanlah persoalan maunya siapa, tetapi masalah keberlangsungan ekonomi bangsa kepulauan ini. Indonesia terancam gagal mencapai mimpinya untuk menjadi poros maritim dunia karena tidak mampu melahirkan Coast Guard yang secara spesifik mengurusi keselamatan dan keamanan pelayaran niaga.

“Asal jangan melahirkan Coast Guard yang sebelumnya sudah di UU 17 hanya untuk urus masalah administrasi kapal niaga domestik, apalagi sampai masuk-masuk ke wilayah daerah lingkup kerja pelabuhan niaga. Repot pak, ekonomi bisa berantakan,” jelasnya.

Usul RUU

“Untuk menuju Indonesia coast guard kita sedang mengajukan draf undang-undang keamanan laut sama konsep untuk revisi Perpres 178 untuk penegasan bahwa Bakamla sebagai coast guard, juga Bakamla sebagai penyidik di laut,” kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah, kepada pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Irvan menyatakan Bakamla sendiri memiliki keinginan untuk menjadi Indonesia coast guard dan memiliki kewenangan penyidikan.

Dia menjelaskan selama ini Bakamla telah memiliki kewenangan untuk menangkap, memeriksa, dan membawa pelanggar di laut untuk membawanya ke daratan. Namun, sambungnya, proses penyidikan kewenangannya ada pada aparat di daratan.

“Untuk diserahkan kepada penyidik di darat. Nah, itu sudah kewenangan sudah sebatas itu, tidak sampai ke penyidikan. Akhirnya itu risikonya bisa saja, selesai kita serahkan bisa lepas,” ucap Irvansyah

Sebelumnya, rekomendasi pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai poros utama (leading sector) muncul dari Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F, Paulus.

Usul itu merupakan satu dari beberapa rekomendasi yang disampaikan Lodewijk dalam rapat Menko Hukum Ham Imipas, dan Wamenko Polkam dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).

Lodewijk mengatakan perlunya satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut.

“Ini lemahnya contoh dulu sudah Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar, wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu, Bakamla ini jadi banci lagi ya,” ujarnya kala itu. (***/CNN Indonesia/ow)

Previous Post

Pelindo Tak Bisa Lakukan Pengerukan, Bisa Masalah

Next Post

Budiatmoko Kembali Terpilih Menjadi Ketua GINSI Jateng

Next Post
Budiatmoko Kembali Terpilih Menjadi Ketua GINSI Jateng

Budiatmoko Kembali Terpilih Menjadi Ketua GINSI Jateng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal  Penegakan Peraturan di Laut

    KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5360 shares
    Share 2144 Tweet 1340
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4479 shares
    Share 1792 Tweet 1120
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3731 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • Apa Status SPMT, Kok Tiba-tiba Gantikan Pelindo

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Dikunjungi Mitra, IKT Beberkan Sistem Kerja Operasionalnya

Dikunjungi Mitra, IKT Beberkan Sistem Kerja Operasionalnya

October 2, 2025
Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Pelindo Ambil Bagian Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

October 2, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In