Mulai 1 Juli 2023, sejumlah tarif di pelabuhan Indonesia, khusunya Tanjung Priok naik.
Misalnya, tarif pas penumpang dari sebelumnya Rp 15.000,- menjadi Rp 25.000,-.
Selain itu untuk layanan jasa kapal, juga ada perubahan aturan. “Surat Keputusan Direksi (SKDir) konon dihapuskan, namun diganti dengan adanya denda-denda,” ujar salah satu sumber dari pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok, kepada Ocean Week, pagi ini.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, menyebutkan bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut merujuk pada berita acara antara PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dengan DPC INSA Jaya, nomor PJ 01/26/6/1/B2.1/GM/TPK-23 dan nomor 016/INSA Jaya/SKB/06.23 tentang pemberlakuan ketentuan teknis dan besaran tarif jasa kapal di lingkungan pelabuhan Tanjung Priok.
Ketentuan tersebut diberlakukan mulai pukul 00.00 Wib, berdasarkan waktu kedatangan kapal (ETA).
Dalam ketentuan itu juga menyebutkan, berdasarkan pasal 7.9.b, berbunyi apabila kesalahan disebabkan oleh pengguna jasa, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 100 % dari tarif dasar, dihitung dari kelebihan batas waktu tambat.
“Selain itu masih masih banyak aturan yang cukup memberatkan pelayaran. Lalu, jika keterlambatan dikarenakan lambatnya pandu naik kapal,,apa sangsinya,” ujar sumber tadi bertanya.
Sementara itu, Capt. Zaenal Hasibuan dari DPP INSA mengatakan, jika ada kesepakatan yang melibatkan INSA Cabang, apalagi menyangkut tarif, tidak diperkenankan. “Kesepakatan harus di DPP INSA. Semua DPC INSA nggak bisa membuat kesepakatan ataupun dalam bentuk apapun jika menyangkut tarif, nanti kami akan ingatkan mereka (INSA Jaya),” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam acara Coffee Night pada Selasa (26/6), di pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan aturan tersebut kepada para pengguna jasa.
Menurut GM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, ada dua hal utama yang disosialisasikan, pertama, terkait pemberlakuan Peraturan Regional (Pereg) tentang Pelayanan Jasa Kapal, dan kedua, mengenai penyesuaian layanan pass penumpang (kenaikan tarif pass penumpang) di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ada dua poin penting dari penerapan Peraturan Regional tersebut yakni pelayanan yang lebih cepat dan lebih murah,” katanya.
Sumber juga menyampaikan, masalah fuel surcharge yang diberlakukan di pelabuhan ini saja sudah memberatkan pelayaran, dan belum dievaluasi.
Ini ada tambahan aturan baru lagi yang dinilainya memberatkan pelayaran lagi. “Pemerintah ingin biaya logistik murah, ini pelabuhan malah naikin biaya, bagaimana bisa murah dan dapat bersaing dengan pelabuhan lain,” kata Sumber tadi. (**)