Mulai 10 April (jumat), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Meski dalam PSBB itu ada pembatasan dalam sektor transportasi, namun kegiatan kepelabuhanan, terutama kelancaran lalu lintas kapal dan barang tak boleh terganggu.
Kegiatan di pelabuhan harus jalan 24/7. Pengiriman logistik mesti lancar. Begitu pula dengan pelabuhan Tanjung Priok, semua terminal petikemas tak boleh berhenti.
Itu pula yang diungkapkan M. Adji, Dirut PT IPC TPK, salah satu anak usaha PT Pelindo II yang bergerak mengelola terminal petikemas.
“Terminal tetap beroperasi normal 24/7, dan sejauh ini lancar, meski ditengah wabah Corona,” katanya saat dihubungi Ocean Week, Kamis siang (9/4), di Tanjung Priok.
Menurut Adji, operasional IPC TPK juga tak beda dengan terminal petikemas lainnya di pelabuhan Tanjung Priok ini.
Apalagi saat virus COVID 19 terus menghantui masyarakat di Jakarta maupun daerah lainnya. Namun, IPC TPK telah menerapkan standar kerja seperti yang diwajibkan pemerintah, misalnya setiap pekerja wajib menggunakan masker, memakai APD, dan sebagainya.
“Dalam pelaksanaannya kita patuhi peraturan physical distancing, pakai APD (alat pelindung diri) lengkap termasuk masker dan sarung tangan, itu untuk orang lapangan. Tapi, mereka yang tugas di kantor sesuai ketentuan, sebagian dilaksanakan work from home (WFH),” kata Adji.
Untuk diketahui, bahwa PT IPC Terminal Petikemas didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 melalui Akta Pendirian No.25 yang dibuat di hadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-40641.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juli 2013.
Perusahaan didirikan sebagai upaya dari pendiri sekaligus entitas induk, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk memberikan pelayanan petikemas dengan sistem jaringan yang terintegrasi antar pelabuhan dan terkelola secara profesional.
Perusahaan telah memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 853 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014, yang memberikan izin kepada Perusahaan untuk menyediakan jasa pengelolaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Hingga akhir tahun 2017, Perusahaan mengelola terminal petikemas di pelabuhan Priok, Pontianak, Pajang, Palembang, Teluk Bayur, dan Pelabuhan Jambi.
Selain itu, Perusahaan memiliki saham di PT New Priok Container Terminal One (NPCT1) sebesar 51,00%. NPCT1 merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penanganan bongkar muat petikemas dan berlokasi di Kali Baru, Tanjung Priok. (***)