Asosiasi DPW Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Tengah kembali melaporkan pelayaran PT Bumi Laut Shiping Corporation (Bumi Laut-Red) ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Laporan dilakukan oleh Ketua Advokasi DPW ALFI Jateng, Tri Sulistiyanta SH, 16 Maret 2018 lalu.
Menurut Ketua DPW ALFI Jateng Ari Wibowo, laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan uang jaminan kontainer yang dibayarkan oleh anggota ALFI Jateng sejak beberapa tahun lalu sebesar Rp 300 juta lebih, sebelum pelayaran Hanjin yang diageni Bumi Laut bangkrut.
“Dulu sudah pernah dilaporkan ke Polsek Pelabuhan Tanjung Emas, namun tak ada tindakan lanjut,” kata Ari Wibowo kepada Ocean Week, Kamis malam.
Jadi, laporan yang sekarang ke Polda, ungkap owners PT Arindo ini merupakan yang kedua kalinya.
Sementara itu Tri Sulistyanta, Advokasi ALFI Jateng menegaskan, akibat perbuatan Bumi Laut, pengusaha logistic dirugikan sebesar Rp 350,348 juta. Uang itu merupakan uang jaminan milik 24 perusahaan anggota ALFI Jateng.
”Saya ingin uang ini bisa dikembalikan kepada pengguna jasa. Sebab, sesuai standard operating system (SOP) Bumi Laut, uang jaminan itu dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tetapi kenyataannya, sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan. Padahal, pengguna jasa telah mengembalikan seluruh kontainer yang digunakan,” katanya.
Tri menceritakan, kasus itu muncul pada saat terjadi pailit perusahaan pelayaran dunia Hanjin dari Korea tahun lalu.
Sementara, Bumi Laut adalah depot kontainer Hanjin, yang menerima pembayaran uang jaminan dari pengguna jasa. ”Seharusnya, Bumi Laut juga harus bertanggung jawab atas uang dari pengguna jasa,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Jawa Tengah, Budiatmoko berharap kasus itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai importer yang membiayai penggunaan kontainer itu, dia merasa dirugikan.
”Sebaiknya, uang jaminan yang seharusnya menjadi hak pengguna jasa (importit dan PPJK), dikembalikan. Ini merupakan fnomena gunung es, sebab peristiwa ini tidak hanyan terjadi di Semarang tetapi juga kota-kota besar di Indonesia,” kata Budiatmoko.
Dia berharap, semua perusahaan pelayaran tidak mengenakan uang jaminan kontainer.
Di tempat terpisah, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada Manajer Keuangan PT Bumi Laut, Isnaini di kantornya, di Jl Pamularsih Semarang, tidak ada di tempat. Sejumlah karyawan di perusahaan itu yang ditanyai, menolak memberikan keterangan.
Tetapi, dari keterangan seorang petugas keamanan perusahaan, Romsih menyatakan bahwa PT Bumi Laut sudah bubar sejak Hanjin pailit. Sekarang, Bumi Laut sudah berganti nama. (sm/ow/**)