Pemerintah melakukan percepatan arus keluar masuk barang di pelabuhan. Salah satunya dengan menggeser proses pemeriksaan barang-barang impor yang masuk daftar lartas (larangan dan pembatasan) ke luar pelabuhan atau di gudang importir (post border).
“Target pemerintah untuk menggeser pengawasan ketentuan lartas dari border ke post border itu dari sekitar 48 persen dari jumlah HS kode yang 11 ribu atau 5.200 itu dilakukan pengawasannya di border akan digeser pengawasannya ke post border. Yang tertinggal di border, direncanakan akan berkisar tetap 20,8 persen atau sekitar 2.000 lebih HS kode akan tetap dilakukan pengawasannya di border,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Hotel Santika, Jalan Hayam Muruk, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, bahwa per 1 Februari lalu Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan pelonggaran lartas barang impor dari border di pelabuhan ke post border di kementerian terkait. Namun, peraturan itu masih kurang dipahami oleh pengusaha.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan melakukan sosialisasi dan coaching clinic terkait perizinan barang impor tersebut kepada para pengusaha Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo).
“Mereka paham, tapi enggak tahu ternyata perlu pelatihan simulasinya. Karena tidak setiap komoditas aturannya sama. Untuk komoditas tertentu self declaration-nya atau kelengkapannya harus dicontreng yang mana saja, dan itu lebih ke sisi operasional,” ujar Oke.
Dia menjelaskan total lartas barang impor di Indonesia ada sekitar 10.800 HS code. Ada 48 persennya atau sebanyak 5.200 HS code terkena lartas. “Dari 5.200 HS code kalau dibanding di ASEAN rata-rata adalah 17 persen. Jadi, di Indonesia kebanyakan lartasnya dan berusaha diturunkan,” ungkapnya.
Lalu dari 5.200 HS code, ada 3.451 HS code yang pengawasannya dilakukan di border pelabuhan dan aturannya ada di Kementerian Perdagangan. Ada 35 peraturan yang mengatur 35 komoditas barang impor.
Banyak lartas yang menghambat impor dikatakannya dapat meningkatkan hambatan produksi ekspor. Padahal, saat ini pemerintah sedang gencar meningkatkan produksi ekspor agar tak kalah saing di pasar global.
“Kalau target ekspor naik, pasti impornya naik. Kalau percepat ekspor, maka impornya juga harus dipermudah,” ujarnya.
Mulai 1 Februari 2018, aturannya menjadi ada 21 jenis komoditas impor yang perlu self declaration untuk memenuhi kebijakan lartas, yang mana masing-masing komoditas memiliki aturan sendiri. Komoditas tersebut meliputi baja, mutiara, produk hewan, serta holtikultura.
Sementara, jumlah pengawasan barang impor di border hanya akan ada 809 HS code dari 3.451 HS code. “Sehingga, sisanya sebesar 2.642 HS code itu pengawasannya digeser ke post border,” ungkapnya.
Oke Nurwan menyatakan, bahwa tujuan penyederhanaan lartas ini untuk memperlancar arus barang di pelabuhan agar tidak menumpuk dan menciptakan iklim usaha kondusif.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan bahwa jaminan kemudahan impor akan sangat bermanfaat bagi pihaknya. Pasalnya, selama ini proses impor dipersulit dengan banyaknya aturan lartas.
“Selama ini sangat sulit untuk mendapatkan barang impor, walaupun kami sudah memenuhi persyaratan. Dengan sosialisasi [kemudahan impor] ini kita akan lebih mengerti,” kata Budihardjo.
Dia yakin adanya pelonggaran lartas impor dari border ke post border, importasi barang akan lebih cepat. Lantaran, ada rekomendasi kepastian yang mempermudah tata niaga impor di Direktorat Jenderal Kementerian Perdagangan. (**)